Pria Kebumen Hendak Gadai Motor Hasil Penggelapan, Eh Malah Ketemu Korban

Pria Kebumen Hendak Gadai Motor Hasil Penggelapan, Eh Malah Ketemu Korban

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 11 Apr 2023 18:18 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStock)
Gunungkidul -

Pria asal Kebumen inisial SR (35) diamankan polisi terkait kasus penggelapan sepeda motor milik nelayan Gunungkidul. Pelaku berhasil ditangkap oleh korbannya, W (55) warga Panggang, Gunungkidul, ketika akan menggadai motor tersebut.

Kapolsek Panggang AKP Anang Prastawa mengatakan kejadian berawal saat SR menemui korban pada Jumat (7/4) pukul 18.00 WIB. Kedatangan SR saat itu untuk meminta pekerjaan menjadi nelayan kepada korban.

"Karena korban membutuhkan tenaga nelayan maka pelaku diterima untuk menjadi nelayannya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pukul 19.00 WIB korban hendak pulang ke rumah untuk mengambil perlengkapan nelayan dan pelaku saat itu ikut ke rumah korban untuk mandi. Sesampainya di rumah korban, pelaku meminta izin meminjam motor jenis matik milik korban untuk membeli rokok.

"Tapi setelah 30 menit pelaku tidak kembali ke rumah korban. Saat dihubungi nomor pelaku juga tidak aktif dan itu membuat korban sadar jika sudah jadi korban penggelapan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, pada Minggu (9/4) pagi korban mendapat informasi bahwa ada motor jenis matik yang ciri-cirinya mirip dengan miliknya hendak digadaikan seseorang di Kabupaten Cilacap. Hal itu membuat korban meminta tolong kepada temannya yang tinggal di Cilacap untuk bertransaksi dengan pelaku.

"Semua itu supaya bisa mengulur waktu hingga korban sampai di Cilacap," ujarnya.

Sesampainya di Cilacap, korban langsung menuju salah satu toko jejaring untuk transaksi motor. Tak lama kemudian, pelaku datang dengan mengendarai motor milik korban.

"Karena korban yakin yang datang adalah pelaku dan itu motornya maka langsung diamankan korban," ungkap Anang.

Setelah berhasil terciduk, korban dan rekannya membawa pelaku ke Polsek Panggang. Pelaku kini diproses hukum dan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," imbuh Anang.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads