Ngaku Polisi, Satpam di Bantul Gondol 165 Bungkus Rokok buat Beli Pelek

Ngaku Polisi, Satpam di Bantul Gondol 165 Bungkus Rokok buat Beli Pelek

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 11 Apr 2023 15:54 WIB
Tersangka FK beserta barang bukti empat ban mobil yang dibeli dari hasil menjual rokok curian, di Mapolsek Bantul, DIY, Selasa (11/4/2023).
Tersangka FK beserta barang bukti empat ban mobil yang dibeli dari hasil menjual rokok curian, di Mapolsek Bantul, DIY, Selasa (11/4/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Polisi meringkus FK (21), warga Ngentak, Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, usai menipu toko rokok dengan modus mengaku sebagai polisi. Dengan uang hasil jualan rokok curian, pria yang bekerja sebagai satpam itu membeli pelek baru untuk mobilnya.

Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi mengatakan, kasusnya bermula saat FK mendatangi sebuah toko di Jalan Urip Sumoharjo, Pedukuhan Bejen, Kalurahan Bantul, Selasa (28/3) pukul 04.45 WIB. Di toko itu FK bilang mau membeli rokok satu slof.

"Karena merek rokok yang diinginkan pelaku jumlahnya tidak ada satu slof, pelaku meminta korban mengeluarkan rokok dengan berbagai merek dari etalase," kata Wahyu di Mapolsek Bantul, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pun menuruti keinginan FK yang saat itu mengaku sebagai anggota Polres Bantul. Setelah membawa pergi puluhan bungkus rokok itu, pelaku meninggalkan nama dan nomor telepon sebagai jaminan.

"Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polres Bantul. Alasannya ambil banyak rokok karena neneknya meninggal dan rekan-rekannya datang. Kalau rokok tidak habis akan dikembalikan, pelaku juga meninggalkan nomor telepon dan nama untuk meyakinkan korban," ujar Wahyu.

ADVERTISEMENT

Namun FK tak kunjung kembali ke toko itu. Merugi sekitar Rp 4,4 juta, korban lalu melapor ke Polsek Bantul.

"Tersangka kami amankan di Sanden tanggal 29 Maret pagi. Kami juga menyita barang bukti puluhan bungkus rokok berbagai merek, 4 ban mobil dan satu unit motor yang dipakai beraksi," jelas Wahyu.

Kanit Reskrim Polsek Bantul AKP Sutrisno menambahkan, FK mengaku telah menggondol 165 bungkus rokok. Dari jumlah itu hanya tersisa 62 bungkus, lainnya telah dijual ke seseorang di Kota Jogja.

"Hasil penjualan rokok itu sama tersangka dibelikan 4 ban mobil.Tersangka ini punya satu mobil dan mau mengganti ban mobilnya," ungkap Sutrisno.

Dari penyidikan, FK sudah beraksi di 15 TKP dalam 6 bulan. Adapun 15 TKP itu meliputi Kapanewon Bantul, Pandak, Kretek, dan Bambanglipuro.

"Modusnya sama, mengaku sebagai polisi. Saat beraksi dia bilang dari Polres Bantul lalu meninggalkan nama dan nomor telepon di secarik kertas," kata Sutrisno.

Sutrisno menegaskan FK bukan anggota Polri. FK juga pernah terjerat kasus pencurian rokok di Srandakan tiga tahun lalu.

"Yang bersangkutan adalah satpam dan satpamnya masih berstatus aktif," katanya.

Pengakuan tersangka di halaman selanjutnya.

Atas perbuatannya, FK disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," terang Sutrisno.

Sementara itu FK mengaku nekat menggasak rokok karena mudah dijual kembali.

"Kemarin jual itu dapat Rp 3,7 juta, uangnya buat kebutuhan sehari-hari sama beli pelek mobil. Itu aja nombok buat beli pelek mobil," ucapnya.

Soal alasannya mengaku sebagai polisi saat beraksi, FK menyebut biasanya masyarakat takut dengan polisi. Sehingga FK tidak mendapatkan perlawanan yang berarti tiap beraksi.

"Saya mengaku sebagai polisi dan korban percaya-percaya saja. Saya mengaku polisi ya biar dikasih gitu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)


Hide Ads