Dugaan tindak pelecehan seksual menerpa salah satu rumah sakit (RS) swasta di Solo. Kasus itu melibatkan karyawan laboratorium berinisial NI (30) sebagai korban, dan kepala laboratorium, PR, sebagai terlapor.
Menurut kuasa hukum korban, Eko Yudi Santoso, pihak RS telah membuat kebijakan seiring adanya laporan kasus tersebut.
"Saat ini pelaku, yang semula Kepala Laborat, sudah dipindahkan dan dinonjobkan," kata Yudi, saat dihubungi awak media, Selasa (11/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi mengatakan keputusan pihak rumah sakit ini sangat membantu kliennya. Sebab, korban dengan terlapor tak saling bertemu selama proses hukum ini berjalan.
"Korban masih bekerja di ruang laborat. Terlapornya yang dipindah," ucapnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang dilakukan secara marathon. Dia menyebut ada 12 saksi yang akan dimintai keterangan penyidik.
Meski pemeriksaan terus dilakukan, terlapor hingga saat ini masih belum ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Yudi menuturkan terlapor baru akan dipanggil penyidik pekan depan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kita harap sebelum Lebaran sudah dilakukan penahanan," harap dia.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Ini sudah proses penyidikan. Prosesnya agak panjang karena banyaknya saksi yang diperiksa," kata Kompol Agus.
(ams/ahr)