Atasan Dilaporkan Lecehkan Karyawati RS Solo Belum Ditangkap, Ini Alasannya

Atasan Dilaporkan Lecehkan Karyawati RS Solo Belum Ditangkap, Ini Alasannya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 11 Apr 2023 15:22 WIB
A young woman protects herself by hand
Foto ilustrasi. (Foto: iStock)
Solo -

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang karyawan rumah sakit swasta di Solo, NI (30) masih terus didalami pihak kepolisian. Korban diduga dilecehkan oleh kepala unitnya sendiri berinisial RP.

Menurut kuasa hukum korban, Eko Yudi Santoso, aduan dilayangkan pada 3 Januari lalu. Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan, hingga memeriksa 17 saksi atas kejadian tesebut.

"Tanggal 27 Maret itu dinaikkan menjadi LP. Kami memberikan keterangan tambahan untuk BAP," kata Yudi saat dihubungi awak media, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi mengatakan, pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga hari kemarin, sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa.

Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil 6 saksi akan dilanjutkan beberapa hari ke depan secara maraton.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan itu, dia mengatakan ada indikasi korban lain selain NI. Korban tersebut sudah diperiksa sebagai saksi korban.

"Ada saksi ahli dan psikolog yang akan diperiksa penyidik. Kita serahkan kepada penyidik dulu. Saya apresiasi kepada penyidik, karena pemeriksaan saksi-saksi dibuat maraton, sehingga cepat," ucapnya.

Yudi mengatakan, dalam UU nomor 12 tahun 2022 berbeda dengan pidana umum biasa, sehingga penyidik membutuhkan kehati-hatian. Agar saat P21 nanti lancar.

"Kemungkinan penyidik memang harus harus membangun konstruksi, agar saat pelimpahan tidak ada kendala. Berkas yang dikirim penyidik ini sudah memenuhi unsur untuk dilakukan penuntutan," ucapnya.

Meski pemeriksaan terus dilakukan, terlapor hingga saat ini masih belum ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

"Saya dapat informasi dari penyidik, pekan depan terlapor akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Semoga bisa segera diterbitkan surat perintah penahanan, dan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau ancaman hukuman di atas 5 tahun harusnya dilakukan penahanan," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Ini sudah proses penyidikan. Prosesnya agak panjang karena banyaknya saksi yang diperiksa," kata Kompol Agus.




(aku/apl)


Hide Ads