MAKI Praperadilankan Polda Jateng, Tanya Proses Hukum 5 Calo Bintara Polri

MAKI Praperadilankan Polda Jateng, Tanya Proses Hukum 5 Calo Bintara Polri

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 11 Apr 2023 12:56 WIB
Sidang praperadilan MAKI terhadap Kapolda Jawa Tengah terkait proses hukum 5 calo Bintara Polri di PN Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang Barat, Selasa (11/4/2023).
Sidang praperadilan MAKI terhadap Kapolda Jawa Tengah terkait proses hukum 5 calo Bintara Polri di PN Semarang, Selasa (11/4/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan proses pidana dari lima eks polisi yang jadi calo Bintara Polri. Kuasa Hukum MAKI Dwi Nurdiansyah Santoso meminta agar kelimanya segera diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu tertuang gugatan praperadilan MAKI kepada Kapolda Jawa Tengah yang sidang pertamanya digelar di PN Semarang hari ini. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Koirul Saleh.

"Kita melihat bagaimana tindak lanjut upaya dari penanganan perkara proses hukumnya seperti apa. Kita tidak hanya melihat secara keprofesionalan saja tadinya demosi kemudian PTDH. Kita juga melihat ke depan dari prinsipal kami melihat ini ada tindakan tindak pidana korupsinya," ujar Dwi Nurdiansyah di PN Semarang, Selasa (11/4/2023).

Kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka dipecat per tanggal 20 Maret 2023.

Pemecatan kelima polisi itu usai kedapatan menerima suap penerimaan Bintara Polri. Total uang yang didapat kelimanya mencapai Rp 9 miliar, dan kini seluruh uang itu juga sudah dikembalikan.

Meski begitu, Dwi menganggap kasus ini belum selesai. Dia menilai pengembalian uang kepada calon peserta merupakan bukti awal yang cukup untuk menjadikan lima orang itu sebagai tersangka.

"Dengan bukti permulaan yang cukup harusnya sudah ada penetapan tersangka, dengan penetapan tersangka kita dorong kemudian di poin 4 tadi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.




(ams/dil)


Hide Ads