Rekonstruksi Pengeroyokan Pelajar di Bumijo Jogja, 2 Pelaku Masih Diburu

Rekonstruksi Pengeroyokan Pelajar di Bumijo Jogja, 2 Pelaku Masih Diburu

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 10 Apr 2023 12:32 WIB
Rekonstruksi pengeroyokan pelajar di Bumijo Jogja, Senin (10/4/2023).
Rekonstruksi pengeroyokan pelajar di Bumijo Jogja (Foto: Adji G Rinepta/detikJateng)
Yogyakarta -

Satreskrim Polresta Jogja menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di Bumijo, Kota Jogja yang melukai pelajar N (15). Rekonstruksi digelar di satu tempat yakni di jalan Tentara Rakyat Mataram, Kota Jogja.

"Jumlah adegan sebanyak 19 dengan poin-poin di setiap adegan," terang Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WIB. Archye mengatakan pada rekonstruksi ini ada tiga TKP yang diperagakan di satu tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, kata Archye, ada 16 tersangka yang terlibat (sebelumnya disampaikan 15 tersangka). Sembilan tersangka dewasa dan tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada rekonstruksi ini, dihadirkan tujuh tersangka. Sementara itu, polisi masih mengejar dua tersangka lain dalam kasus ini.

"Tersangka saat ini ada 16 tersangka 9 dewasa dan 7 anak berhadapan dengan hukum," terang Archye.

ADVERTISEMENT

"Kami masih mendalami terkait diduga pelaku lainnya karena ini masih penyelidikan akan terus kami kembangkan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut," sambung Archye yang lalu menerangkan masih ada dua orang yang diburu dalam kasus ini.

Dia mengatakan para pelaku sudah membenarkan uraian kejadian dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan pelajar di Bumijo Jogja ini.

"Dari pelaku pun sudah mengiyakan terkait kejadian tersebut. Sesuai rekonstruksi yang ada rombongan pelaku sudah menyetujui terkait adegan-adegan tersebut," jelasnya.

Adegan-adegan yang diperagakan memperlihatkan urutan para tersangka mengeroyok korban. Dari awal pelemparan batu ke arah korban hingga korban jatuh dan dikeroyok para tersangka.

"Korban terjatuh menabrak pot karena lemparan batu dari tersangka setelah itu tidak sadarkan diri saat terjatuh tersebut terjadilah pengeroyokan oleh tersangka lain," terang Archye.

"Dalam adegan ada yang melakukan pemukulan menggunakan sabuk, ada yang menendang, ada yang pemukulan dengan sarung ada yang melempar batu sekali," lanjutnya.

Sebelum kejadian pengeroyokan tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan korban. Menurut Archye, saat itu rombongan korban sempat ada yang melempar tongkat tapi tidak mengenai tersangka.

"Jadi (tersangka) sempat menghindar. Kemarin juga sudah kita laksanakan pencarian terkait barang bukti yang diduga dilempar tersebut tapi tidak ketemu," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads