15 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bumijo Jogja Ditangkap!

15 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bumijo Jogja Ditangkap!

Adji G Rinepta - detikJateng
Minggu, 26 Mar 2023 21:38 WIB
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan saat memimpin jumpa pers di Mapolresta Jogja, Minggu (26/3/2023).
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan saat memimpin jumpa pers di Mapolresta Jogja, Minggu (26/3/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta - Polisi akhirnya menangkap para pelaku pengeroyokan pelajar di jalanan Bumijo, Kota Jogja. Pengeroyokan itu diduga berawal dari tarung sarung.

Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan menjelaskan pihaknya setidaknya mengamankan 15 orang pelaku. Sembilan di antaranya adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

"Satreskrim Polresta Jogja langsung melakukan kegiatan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan dibantu kerjasama yang baik dari masyarakat, maka 15 pelaku, terdiri dari 6 orang dewasa dan 9 anak yang berkonflik hukum itu dilakukan penangkapan," ujar Suwondo saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Minggu (26/3/2023).

Para pelaku tersebut antara lain RK (18), DK (19), SD (19) FR (18), IS (20), dan AMD (18). Sedangkan sembilan ABH yakni BR (15), BSB (16), AR (17), RC (17), RV (17) RF (16) FQ (16), ZD (15), serta RF (17).

Suwondo menyebut peristiwa itu berawal dari rombongan korban bermaksud perang sarung atau tarung sarung dengan kelompok tertentu di daerah Demak Ijo, Sleman.

"Jumat 24 Maret 2023 sekitar 04.30 WIB, korban bersama rombongannya berjumlah 10 orang anak dengan empat sepeda motor berangkat dari rumah anak inisial T alamat di Nitikan, Umbulharjo bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di Demak Ijo," terang Suwondo.

Suwondo melanjutkan, dalam perjalanannya, rombongan korban bertemu dengan dua pengendara sepeda motor. Lalu terjadilah saling ejek antara 2 kelompok tersebut.

Setelahnya, 2 pengendara sepeda motor tersebut mengejar rombongan korban.

"Sampai di pom bensin Jati kencana, datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban," terangnya.

Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Bumijo, Jetis, Kota Jogja, korban dilempari batu. Korban kemudian terjatuh dan dikeroyok.

"Kemudian rombongan korban memutar balik, dilempar batu dan korban N terlempar tubuhnya jatuh. Setelah jatuh dilakukan pengeroyokan oleh korban oleh para pelaku ini," lanjutnya.

Suwondo menyebut korban saat ini masih dirawat di RSUP dr Sardjito. Korban juga menjalani operasi.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Jogja. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan pelaku ABH dijerat dengan pasal yang sama namun dengan melibatkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRR) Sleman.


(ams/ams)


Hide Ads