Seorang pria berinisial P (30) harus berurusan dengan polisi usai diduga menganiaya mantan istrinya. Aksi pelaku diduga dipicu emosi anaknya dibawa oleh sang mantan istri.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan peristiwa ini terjadi di Dusun Cigebret, Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jumat (7/4) dini hari. Saat itu pelaku sudah menunggu mantan istrinya yang berinisial K (30) sejak pukul 01.00 WIB di belakang rumah.
"Pelaku bersembunyi di belakang rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB. Pada pukul 03.00 WIB korban bangun keluar rumah untuk wudhu di kamar mandi belakang rumahnya," kata Guntar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis kepada detikJateng, Sabtu (8/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Guntar, pada saat korban berada di kamar mandi pelaku menyelinap ke dalam rumah untuk mengambil sebilah pisau. Kemudian pelaku menunggu korban keluar dari kamar mandi.
"Saat itu sempat terjadi cekcok hingga pelaku mencekik korban dan menusuk korban berkali-kali secara membabi buta sampai korban tersungkur," terangnya.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian dada, leher, wajah dan kepala. Korban langsung dibawa ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan medis.
Guntar menambahkan, pelaku mengaku nekat menganiaya korban lantaran merasa sakit hati karena kesulitan untuk bertemu anaknya.
"Pelaku merasa sakit hati kepada korban karena hak asuh anak yang menurut pelaku kurang adil. Pelaku merasa dipersulit jika akan bertemu dengan anak korban," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(aku/aku)