Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) memutuskan untuk membatalkan rencana pelantikan rektor UNS terpilih Prof Sajidan. Padahal sebelumnya MWA UNS bersikukuh akan melantik Sajidan sebagai rektor UNS 2023-2028 meski hasil itu telah dicabut oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Wakil MWA UNS, Hasan Fauzi mengatakan pelantikan rektor UNS terpilih dibatalkan hingga menunggu langkah berikutnya dari Kementerian.
"Wacana pelantikan tidak ada pelantikan. Sambil menunggu langkah berikutnya dari Kementerian," katanya kepada wartawan di kediamannya, Jaten, Karanganyar, Sabtu (8/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan menjelaskan, keputusan pembatalan tersebut setelah melakukan komunikasi dengan Dirjen Dikti Ristek Nizam pada Jumat (7/4) malam. Hasan mengaku Bahwa Dirjen Dikti Ristek mengapresiasi MWA yang melakukan komunikasi.
"Dirjen Dikti Pak Nizam sangat mengapresiasi kami MWA UNS yang berinisiatif melakukan komunikasi dengan beliau," ujarnya.
Ditanya mengenai komunikasi dengan rektor terpilih yakni Prof Sajidan, Hasan mengatakan bahwa saat ini MWA tidak mempunyai kewenangan untuk melantik karena posisinya dibekukan.
"Kalau sudah dijelaskan tidak ada (pelantikan). Pelantikan yang melakukan MWA otomatis kalau pembekuan kan tidak mungkin melantik," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris MWA Prof Tri Atmojo Kusmayadi menambahkan bahwa Dirjen Dikti sudah memberikan penjelasan mengenai pembekuan MWA UNS. Ia mengungkapkan bahwa pembekuan tersebut dalam artian aktivitas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Jadi kami dibekukan dalam artian aktivitasnya, fungsi dan tugasnya. Kami berkonsultasi dengan Pak Dirjen, pembekuan hanya tugas dan kewenangan untuk menjalankan fungsinya terhenti sementara," jelasnya.
Dirinya mengaku, Dirjen Dikti memberikan apresiasi kepada MWA UNS. Terkait langkah ke depan, Tri mengatakan MWA menunggu langkah dan instruksi dari Dirjen Dikti maupun Kementerian Pendidikan.
"Intinya sejauh ini MWA sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hingga menyelesaikan pemilihan rektor. Urusan rektor terpilih ini sudah bukan wewenang MWA lagi namun menjadi urusan Kementerian," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, MWA UNS menegaskan akan tetap melantik rektor terpilih, Prof Sajidan. MWA mengabaikan Mendikbud Ristek yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri berisi pembekuan MWA dan pembatalan hasil pemilihan rektor UNS.
Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi mengatakan pelantikan akan tetap berjalan karena MWA masih berstatus sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dirinya menganggap Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 itu batal demi hukum.
"Kami menganggap itu batal, cacat demi hukum. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dalam PP itu MWA tidak bisa dibekukan, maka Permen gugur. Pelantikan tetap jalan, karena kita sah," kata Hasan saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Rabu (5/4).
(aku/aku)