Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Digerebek, 2 Ekskavator Disita

Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Digerebek, 2 Ekskavator Disita

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 07 Apr 2023 15:43 WIB
Petugas menyita truk dan ekskavator dalam penggerebekaan tambang pasir ilegal di lereng Merapi Magelang, Jumat (7/4/2023)..
Petugas menyita truk dan ekskavator dalam penggerebekaan tambang pasir ilegal di lereng Merapi Magelang, Jumat (7/4/2023).. Foto: Dok Humas Polresta Magelang
Magelang -

Polresta Magelang bersama Pemprov Jawa Tengah menggerebek penambangan ilegal kawasan lereng gunung Merapi wilayah Kabupaten Magelang. Dalam penggerebekan ini polisi menangkap 7 orang serta menyita dua alat berat dan 7 truk.

Adapun lokasi ini berada di wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. Dalam aksinya ini, Jumat (7/4), Polresta Magelang melakukan penindakan bersama dengan Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono bersama Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu, 2 unit ekskavator merek Kobelco warna biru PC 200 dan 7 unit truk pengangkut pasir ditemukan di lokasi," kata Ruruh dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).

Ruruh menjelaskan, sebelumnya Sabtu (25/2) lalu, Polresta Magelang juga melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren. Saat itu, berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat.

ADVERTISEMENT

Kemudian, perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

"Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan dipersangkakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Ruruh.

Terpisah, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengatakan, barang bukti yang disita langsung dibawa menuju Polresta Magelang.

"Kami angkat ke Polresta Magelang. Pemeriksaan lanjut dilakukan Polresta Magelang," kata Agus dalam pesan singkatnya.




(ahr/apl)


Hide Ads