Terlilit Utang, Warga Sukoharjo Nekat Begal Taksi Online Tapi Gagal

Terlilit Utang, Warga Sukoharjo Nekat Begal Taksi Online Tapi Gagal

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 07 Apr 2023 13:08 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konfrensi pers di Mapolsek Grogol, Jumat (7/4/2023).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Jumat (7/4/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Sukoharjo -

Aksi pembegalan yang dilakukan BY warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo berhasil digagalkan korbannya. Pelaku nekat membegal driver taksi online, Syahirul (46) warga Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, aksi itu terjadi pada Jumat (31/3) sekira pukul 23.30 WIB. Korban mengorder mobil ojek online dari Desa Gentan, Kecamatan Baki, menuju ke kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol.

Di tengah perjalanan pelaku meminta korban untuk berbelok ke areal persawahan yang sepi di Desa Sanggrahan, Grogol. Dengan alasan mau menjemput istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ pelaku mempersiapkan batu untuk melakukan aksinya. Pelaku memukul kepala pelaku, kemudian menarik handrem, harapan mobil berhenti, pelaku sempat ambil uang korban," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Jumat (7/4/2023).

Namun apes bagi pelaku, korban yang memiliki keahlian bela diri tak ciut nyalinya saat diserang BY. Korban pun melakukan perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Korban bisa memberikan perlawanan, lalu memiting kepala pelaku kemudian dibenturkan, dan mengeluarkan pelaku dari mobil," ujarnya.

Setelah berhasil mengeluarkan pelaku, korban kemudian pergi mencari pertolongan kepada warga. Korban lalu ke rumah sakit untuk mengobati lukanya.

Pada Sabtu (1/4) sekira pukul 02.00 WIB melapor ke Mapolsek Grogol. Laporan itu dilanjuti dengan melakukan serangkaian pemeriksaan seperti memeriksa saksi, CCTV, dan IT dari perusahaan ojol tersebut.

"Pada tanggal 4 April, pelaku berhasil kami amankan. Pelaku terancam Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Menurut korban, Syahirul, dia sempat dipukul pelaku sebanyak dua sampai tiga kali menggunakan batu paving. Kemudian dia melakukan perlawanan.

"Pelaku saya tarik kepalanya, saya tarik ke depan, saya ambil parfum mobil dan saya semprotkan ke wajah pelaku. Setelah itu pelaku saya tarik ke depan, pintu saya buka, pelaku saya dorong keluar sambil saya tendang," kata Syahirul.

Dari keterangan tersangka, dia nekat melakukan hal itu karena terlilit utang. Dia tak bisa melunasi utangnya karena menganggur, sehingga BY ingin menguasai mobil milik korban.

"Saya terpaksa, karena buat bayar utang di bank sebesar Rp 70 juta. Harapannya mau bawa mobil, trus dijual," pungkas BY.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads