Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyinggung soal bocornya dokumen penyelidikan KPK terhadap Kementerian ESDM. Zaenur meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut tuntas kasus ini.
Zaenur menilai ada dugaan kuat bahwa internal KPK sendiri yang membocorkan informasi tersebut. Dia mendesak agar Dewas KPK memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.
"Iya, oleh karena itu untuk membuat terang Dewas harus turun melakukan pemeriksaan. Dewan Pengawas harus memeriksa Firli dan pihak-pihak lain," jata Zaenur kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenur bilang, pembocoran dokumen rahasia merupakan pelanggaran etik berat. Bahkan menurut Zaenur bisa masuk ranah pidana.
"Pembocoran dokumen rahasia merupakan bentuk pelanggaran kode etik berat, bahkan tidak hanya etik saja tetapi juga pidana Apa pidananya? Menghalangi penyidikan," jelasnya.
Dia khawatir jika informasi terhadap suatu perkara bocor, pihak yang berperkara bisa berupaya untuk menghilangkan barang bukti agar terhindar dari kasus.
"Jika dokumen rahasia bocor, maka pihak pihak yang terkait dalam kasus tersebut bisa melakukan upaya upaya untuk menghindar dari jeratan KPK misalnya menghilangkan alat bukti maupun bisa juga melarikan diri," ucapnya.
"Jadi dampak pembocoran dokumen penyidikan sangat serius dan bisa memengaruhi keberhasilan perkara," pungkasnya.
Diketahui, isu liar ini bermula dari cuitan yang viral di Twitter pada Kamis (6/4). Terdapat tangkapan layar pesan Whatsapp yang berisi informasi soal dokumen rahasia penyelidikan KPK yang ditemukan saat penggeledahan kantor kementerian ESDM, khususnya di ruangan kepala biro hukum pada 27 Maret 2023. Penghuni ruangan tersebut diinisialkan X.
Disebutkan, tujuan penyampaian dokumen itu adalah supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Hal ini tentunya membuat operasi tim KPK yang tengah mengusut kasus korupsi di Kementerian ESDM menjadi sia-sia.
(apl/apl)