Pria berinisial SE (52) asal Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya yang kini baru berusia 14 tahun. SE ditangkap di tempat persembunyiannya di Sumatera Selatan.
"SE melakukan persetubuhan terhadap korban, yang mana SE merupakan ayah tirinya. SE telah menyetubuhi korban lebih dari 1 kali," kata Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Kamis (6/4/2023).
Yuli menyebut SE menikah dengan ibu korban sekitar 1,5 tahun lalu. SE pun selalu memberikan ancaman saat memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban," ujar Soni.
SE disebut pertama kali memperkosa anak tirinya pada tahun 2021. Namun perbuatan bejat itu baru diketahui istrinya atau ibu korban beberapa hari lalu.
Tersangka memperkosa anak tirinya saat sang istri sedang keluar rumah karena ada keperluan. Setelah perbuatan SE terbongkar, istrinya melapor ke Polres Purworejo.
SE pun kabur ke Sumatera Selatan. Tak lama buron, SE dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Purworejo yang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dia ditangkap di rumah kos di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (5/4).
"SE ditangkap di salah satu kos di Sumatera Selatan. Selanjutnya langsung dibawa ke Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, SE mengakui telah memperkosa anak tirinya. "Ya karena nafsu aja," jawab SE singkat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang jins warna biru dan satu kaus lengan pendek warna biru milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.
Dia dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
(dil/ams)