"Dari awal sampai sekarang banyak angkutan material uruk yang melintas jalur yang tidak disepakati. Ditilang, antara 50-an truk," ungkap Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto saat ditanya detikJateng di Mapolres Klaten, Selasa (4/4/2023).
Sugiyanto menjelaskan truk sebanyak itu ditilang karena pelanggaran keluar dari jalur MoU dengan Pemkab Klaten. Paling banyak penindakan di wilayah Kecamatan Bayat.
"Di daerah Bayat ke timur, karena kan tidak boleh dan harus ke barat. Di daerah Kecamatan Gantiwarno juga ada, mereka dari wilayah Wonosari (Gunungkidul)," lanjut Sugiyanto di hadapan awak media.
Alasan sopir, ungkap Sugiyanto, mereka nekat melintas jalur di luar kesepakatan guna mencari jalan terdekat. Padahal jalur itu bukan yang disepakati Pemkab Klaten dengan pengembang tol.
"Padahal itu jalan tidak disepakati antara Pemkab dan pengembang. Truk luar Klaten rata-rata, tergantung pengembangnya," ujarnya.
Polres Klaten mengimbau truk uruk untuk menaati jalur yang sudah disepakati. Termasuk jam operasional truk yang sudah ditentukan.
"Tepati jalur yang ditentukan, taati Perbup Bupati jam operasional kan jam 08.00 WIB. Kemarin (di jalur Stasiun Delanggu) ditilang ada 5 unit," pungkas Sugiyanto.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Supriyono menyampaikan pihaknya terus patroli ke jalur yang rawan dilanggar. Tetapi untuk tilang kewenangan kepolisan.
"Penindakan itu kepolisian, yang penilangan di kepolisian sesuai kewenangan. Tapi tidak mungkin kita patroli 24 jam," ungkap Supriyono kepada detikJateng di kantor PemkabKlaten.
(rih/ahr)