Rafael Alun Jadi Tersangka, Tas Mewah Dior hingga LV Dipamerkan KPK

Nasional

Rafael Alun Jadi Tersangka, Tas Mewah Dior hingga LV Dipamerkan KPK

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 03 Apr 2023 18:28 WIB
Solo -

KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK juga memamerkan barang sitaan tas mewah terkait kasus ini.

"Barangnya terdiri dari ada dompet ada dua, ikat pinggang ada satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, dilansir detikNews, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan tak semua tas mewah dibawa. Menurutnya, ada sekitar 30 buah tas mewah sitaan kasus ini yang dipamerkan dalam konferensi pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, terlihat tas yang disita itu merupakan tas wanita. Tas tersebut terdiri dari beragam merek, antara lain yang terlihat jelas Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).

Puluhan tas branded seperti Christian Dior hingga Louis Vuitton (LV) dipamerkan KPK dalam kasus eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Barang bukti uang juga ditunjukkan.Puluhan tas branded seperti Christian Dior hingga Louis Vuitton (LV) dipamerkan KPK dalam kasus eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Barang bukti uang juga ditunjukkan. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Selain itu, penyidik menunjukkan uang yang disita dalam kasus ini. Duit tersebut terlihat berupa pecahan dolar AS.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. KPK menduga Rafael Alun telah menerima hingga USD 90 ribu atau setara dengan Rp 1,3 miliar.

"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

(ams/sip)


Hide Ads