Jaksa mengatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kecewa atas video unggahan Haris Azhar dalam video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'. Luhut disebut emosi dan sudah melayangkan somasi terkait ini ke Haris Azhar.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanty di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Mulanya jaksa menyebut Luhut ditampilkan video Haris Azhar dan Fatia di kantornya oleh asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widiyastono.
Usai melihat video itu, Luhut mengaku kecewa dan merasa nama baik serta kehormatannya diserang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, dilansir detikNews, Senin (3/4/2023).
Luhut pun keberatan namanya disandingkan dengan kata 'lord'. Jaksa menilai kata 'lord' bermakna negatif, dimana julukan lord itu berarti tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tak langsung.
Jaksa menyebut Luhut sempat mengirimkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Somasi itu dilayangkan dua kali.
"Saksi Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty untuk minta maaf, namun somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty dengan berbagai alasan," kata jaksa.
"Kemudian saksi Luhut Pandjaitan memberikan somasi kedua atau terakhir, akan tetapi permintaan saksi Luhut tidak dipenuhi terdakwa dan saksi Fatiah dengan berbagai alasan," imbuh jaksa.
Jaksa menyebut karena somasinya tak ditanggapi, Luhut kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini pun bergulir hingga ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(ams/sip)