Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani, Nurcholis Hidayat, meminta kejaksaan mencabut kasus 'lord Luhut'. Dia menilai kasus yang menimpa kliennya tidak memenuhi kualifikasi secara hukum.
"Kami meminta kejaksaan untuk menjalankan semua pedoman dan fungsinya untuk menghentikan kasus ini karena secara hukum tidak memenuhi kualifikasi," sebut Nurcholis usai pelimpahan tahap 2 kliennya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur seperti dilansir detikNews, Senin (6/3/2023).
Nurcholus menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi agar berhati-hati menilai berkas perkara kliennya. Dia menilai apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia adalah kritik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bagaimana yang ditemukan, ini adalah kritik ini adalah penilaian," kata dia.
Nurcholis mengatakan bila kasus ini dicabut bukan suatu hal yang buruk. Justru bila kasus ini dicabut, menurutnya, menunjukkan fungsi dari kejaksaan sebenarnya.
"Dan kami tegaskan bukan suatu yang jelek, bukan suatu yang buruk bagi kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan cara menghentikan kasus ini. Justru itu adalah komitmen kejaksaan untuk menjalankan fungsi sesuai dengan peraturan mereka sendiri," katanya.
Sementara itu, Fatia Maulidiyani lalu bicara soal kasus UU ITE yang dinilai kerap mengkriminalisasi masyarakat. Menurutnya UU ITE, tidak terlihat manfaatnya karena kerap menjerat masyarakat yang melakukan kritik.
"Kita selalu mengatakan bahwa yang namanya UU ITE ini memang jadi sarang untuk mengkriminalkan suara publik, yang di mana tidak terlihat bagaimana manfaat UU ITE," kata Fatia usai pelimpahan tahap 2 kasusnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3).
Fatia menyebut kasus yang menimpanya hanya sebagian kecil dari permasalahan UU ITE. Dia mengatakan adanya UU ITE membuat masyarakat takut.
"Jadi dari kasus kami berdua sebetulnya ini adalah segelintir dari berbagai macam persoalan dari UU ITE dan bagaimana masyarakat dibuat takut," ucap Fatia.
Respons Kejaksaan
Terkait permintaan soal kasus 'lord Luhut' dicabut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Dwi Antoro menegaskan bahwa kasus ini sudah P21. Kasus ini pun segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami, tim jaksa, akan limpahkan ke PN Jaktim," tegas Dwi.
Selengkapnya di halaman berikut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) telah menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani. Haris dan Fatia tidak ditahan.
"Betul tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, di kantornya, Senin (6/3).
Dwi mengatakan berkas perkara pada kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," kata dia.
"(Sidang) Baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim," tambahnya.
Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.