Sejuta Petasan Disita Polisi di Kebumen, Pemiliknya Kabur!

Sejuta Petasan Disita Polisi di Kebumen, Pemiliknya Kabur!

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 29 Mar 2023 21:43 WIB
Konferensi pers kasus petasan di Mapolres Kebumen, Rabu (29/3/2023).
Konferensi pers kasus petasan di Mapolres Kebumen, Rabu (29/3/2023). Foto: dok. Polres Kebumen
Kebumen -

Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil menyita sejuta petasan dan 18 kg bubuk mercon. Petasan sebanyak itu diamankan setelah polisi menggagalkan transaksinya di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.

Transaksi itu dilakukan pada Sabtu (25/3). Petasan itu dikemas dalam 100 karton. Tiap karton berisi 10 ribu petasan. Saat itu pemilik petasan bisa kabur setelah mengetahui keberadaan polisi.

Namun polisi dapat mengamankan empat penjual petasan dan bahan petasan lain di lokasi yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP ada tiga, Kecamatan Buluspesantren, Kutowinangun, dan Karangsambung. Kita amankan satu juta petasan dan lain-lain. Barang bukti ini karena mudah meledak akan kita musnahkan hari ini dengan melibatkan Brimob Polda Jateng," kata Kapolres Kebumen, AKBP Burhanudin di Mapolres Kebumen, Rabu (29/3/2023) petang.

Burhanudin menjelaskan, dua tersangka di antaranya berinisial RG (18), BR (18). Mereka warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong. Keduanya diamankan di Desa Widoro, Karangsambung, bersama 7 kg bubuk mercon dan 7 lembar sumbu mercon pada Senin (27/3).

ADVERTISEMENT

Tersangka lain adalah MA (30) warga Desa Tanjungsari, Buluspesantren. Dia ditangkap di dekat rumahnya dengan barang bukti 4 kg bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu mercon pada Selasa (28/3).

"Selanjutnya tersangka inisial HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, ditangkap saat akan transaksi 7 kg bubuk mercon di jalan raya Peniron, Kecamatan Pejagoan, Kebumen," jelasnya.

Polisi lalu menggeledah rumah HN dan mendapati bahan racik sumbu petasan yang masih dalam bentuk cairan dan lembaran kertas sumbu.

"Tersangka dari Kutowinangun ini dia adalah home industri pembuatan bahan petasan juga. Kita temukan bahan baku pembuatan sumbu di sebuah ember," ungkap Burhanudin.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Mengingat kejadian lebaran tahun 2021 silam, petasan menewaskan beberapa warga Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, ini patut menjadi pembelajaran bersama," tegasnya.

Burhanudin juga mengingatkan bahayanya petasan dari ledakan di Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, yang menewaskan satu orang dan merusak sejumlah rumah.




(dil/ahr)


Hide Ads