AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) diadili hari ini dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir detikNews, pihak keluarga David menolak damai dalam diversi tersebut sehingga sidang AG pun langsung dilanjutkan hari ini.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuyamto mengatakan pihak David dan AG hadir dalam musyawarah diversi tersebut. Lantaran diversi gagal, maka persidangan pertama AG akan digelar hari ini juga.
"Dan yang hadir yaitu dari keluarga korban, ini juga dihadiri oleh dari penasihat hukum keluarga korban. Yang lain lagi adalah dari pihak keluarga anak, terdakwa anak dari AG. Kemudian didampingi orang tuanya, kemudian dari Jaksa Penuntut Umum, kemudian dari pemimpin kemasyarakatan itu juga hadir," jelasnya.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga. Dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, tapi dengan acara sidang secara tertutup," imbuhnya.
Status AG di Kasus Penganiayaan David
Sebelumnya, status perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) kini telah naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, tapi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari detikNews.
Hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(rih/apl)