Duar! Ratusan Ribu Petasan Sitaan Dimusnahkan di Trucuk Klaten

Duar! Ratusan Ribu Petasan Sitaan Dimusnahkan di Trucuk Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 28 Mar 2023 17:45 WIB
Pemusnahan petasan sitaan di lapangan tembak Trucuk, Klaten, Selasa (28/3/2023).
Pemusnahan petasan sitaan di lapangan tembak Trucuk, Klaten, Selasa (28/3/2023). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Brimob Polda Jateng dan Polres Klaten memusnahkan ratusan ribu biji petasan cabai. Petasan sebanyak itu disita dari seorang ibu rumah tangga di Klaten.

"Tersangka GA, umur 31 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga. Domisili di Desa Gempol, Kecamatan Karanganom," ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (28/3/2023).

Dijelaskan Tri, tindak pidana penjualan petasan tanpa izin itu diungkap tanggal 27 Maret. TKP di kios Desa Mireng, Kecamatan Trucuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP di kios di Desa Mireng, Kecamatan Trucuk. Modusnya menjual petasan jenis cabai rawit, barang bukti ada 265.000 biji yang berhasil disita Satreskrim Polres Klaten," papar Tri.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan awalnya polisi mendapati orang membawa satu bal berisi petasan rawit 60.000 biji. Tapi saat ditanya bukan miliknya tapi milik GA.

ADVERTISEMENT

"Ternyata dititipi saudara GA sehingga kita kembangkan ke rumah GA dan kita dapatkan 3 bal yang masing-masing berisi 60.000 biji. Ini dibuat orang di luar kota Klaten," ungkap Lanang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana ringan Pasal 42 huruf (b) jo Pasal 51 ayat (1) Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

"Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. Namun tidak menutup kemungkinan jika menimbulkan efek lebih besar, pengenaan pasal akan lain, karena bahan peledak diatur UU darurat maupun KUHP," kata Lanang.

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan pelaku seorang emak-emak. Barang bukti dimusnahkan Brimob dengan cara diledakkan di lapangan tembak Trucuk.

"Petasan dibawa tim Jihandak Brimob didisposal di lapangan tembak Trucuk. Sebagian kecil disisakan untuk barang bukti proses persidangan," ungkap Abdillah.




(aku/rih)


Hide Ads