Cekcok Ferry Irawan-Venna Melinda Dipicu Pesan 'Dosa Jariyah Tanpa Hijab'

Regional

Cekcok Ferry Irawan-Venna Melinda Dipicu Pesan 'Dosa Jariyah Tanpa Hijab'

Tim detikJatim - detikJateng
Selasa, 28 Mar 2023 09:54 WIB
Sidang perdana kasus KDRT Ferry Irawan
Sidang perdana kasus KDRT Ferry Irawan (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Solo -

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Terkuak pemicu cekcok Ferry Irawan dengan istrinya Venna Melinda gegara pesan WhatsApp.

Dilansir detikJatim, Selasa (28/3/2023), pesan WhatsApp itu dikirim Ferry Irawan ke Venna Melinda. Dalam pesan itu Ferry menyinggung dosa jariyah Venna Melinda ketika tak memakai hijab. Pesan inilah yang disebut sebagai pemicu cekcok keduanya.

Disebutkan dalam dakwaan, KDRT terhadap Venna Melinda dilakukan di kamar 511 sebuah hotel di Kediri pada 8 Januari 2023. Dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda juga terjadi di Medan sebelum peristiwa di Kediri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan juga disebutkan jika dugaan KDRT berawal saat Ferry Irawan mengirimkan link YouTube ke Venna Melinda. Link itu merupakan video lama Venna Melinda saat olahraga di gym dan belum memakai hijab seperti saat ini.

"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan WhatsApp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab dan mengatakan 'inilah dosa jariyah'," ungkap JPU Yuni Priono saat membacakan dakwaan, Senin (27/3).

ADVERTISEMENT

Setelah pesan itu dibaca oleh Venna Melinda, Ferry Irawan menghapusnya. Setelah itu terjadi perdebatan dan pertengkaran hingga terjadilah dugaan KDRT.

"Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara-gara saya tidak mau berhubungan badan?" jelas Yuni Priono menirukan pernyataan Venna Melinda.

Mendengar jawaban Venna Melinda, Ferry Irawan disebut tidak terima. Ferry Irawan kemudian mencolek bagian intim Venna Melinda.

"Mau gitu, hubungan badan aja susah banget sih," jelas JPU membacakan jawaban Ferry yang ditulis dalam dakwaan.

Usai perdebatan panjang itu, Venna Melinda duduk bersimpuh di lantai. Dia lalu menangis dan memukuli kepala sendiri dengan tangan terbuka tiga kali. Ferry Irawan disebut langsung mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur.

Ferry langsung menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala istrinya sekitar 5 menit. Di sinilah Venna Melinda mengaku hidungnya sakit dan akhirnya mengeluarkan darah.

Venna pun berusaha meminta pertolongan lewat ponselnya maupun telepon kamar hotel. Namun, usaha itu dihalangi Ferry Irawan. Ferry juga disebut sempat mengancam Venna Melinda setelah dia keluar kamar untuk meminta pertolongan pegawai hotel. Saat itulah Ferry disebut sempat mencekik Venna Melinda.

"Jangan bunuh saya, ingat kamu masih punya ibu dan saudara perempuan," jelas JPU menirukan ucapan Venna.

Selengkapnya di halaman berikut.

Kuasa Hukum Ferry Irawan Sampaikan Keberatan

Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, Tim Penasihat Hukum Ferry Irawan yang dipimpin Jeffry Simatupang mengajukan keberatan. Ada beberapa poin keberatan yang disampaikan. Salah satunya terkait peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta dan Medan, luka di hidung Venna Melinda, serta dan pasal yang disangkakan.

"Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama ibu V (Venna Melinda) memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa di dakwaan ibu V memukuli wajahnya sendiri," beber Jeffry.

"Yang tidak match adalah Pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan. Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri," sambungnya.

Pihak Ferry juga keberatan dengan pasal yang didakwakan terhadap kliennya. Jeffry menyebut Pasal 44 ayat 1 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT tidak sesuai dengan fakta hasil visum RS Bhayangkara yang menyimpulkan luka yang didapat Venna Melinda tidak berakibat menghalangi pekerjaan.

"Dalam hasil visum RS Bhayangkara, dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Jika pasal itu diterapkan sejak awal, maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul?" sebut Jeffry.

Sidang perdana KDRT itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho. Sebanyak 4 dari 7 orang Tim JPU hadir dalam sidang tersebut.

Sejumlah anggota polisi berpakaian dinas dan bebas disiagakan di gedung PN Kota Kediri untuk mengamankan jalannya sidang. Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 30 Maret 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dari penasihat hukum Ferry Irawan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Venna Melinda Cerita Kedekatannya dengan Fuji yang Sudah Main ke Rumah"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)


Hide Ads