Venna Melinda akhirnya mencabut gugatan perceraian pada suaminya Ferry Irawan, sesuai arahan majelis hakim. Sebelumnya, keduanya sama-sama memasukkan gugatan cerai pada tanggal yang sama.
Dilansir detikHot, Kamis (2/3/2023), pencabutan gugatan dari Venna itu merupakan anjuran dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebab, Venna maupun suaminya mengajukan gugatan yang sama. Hari ini sidang pencabutan gugatan cerai Venna kepada suaminya dilakukan.
"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat. Kebetulan minggu lalu majelis hakim menginstruksikan karena ada dua gugatan yang sama, dan sama-sama ingin cerai. Jadi alangkah baiknya salah satunya dicabut. Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," kata pengacara Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noor Akhmad menjelaskan hanya permohonan pencabutan perkara saja yang dimasukkan. Sementara sidang cerai antara Ferry Irawan dan Venna Melinda tetap berlanjut, hanya saja merujuk pada gugatan Ferry yang sudah lebih dulu memasukkan perkara.
"Hari ini agendanya cuma masukin permohonan pencabutan, langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara. Tapi untuk yang 595 (permohonan cerai talak Ferry Irawan ke Venna Melinda) tetap lanjut ya. Kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," tegasnya.
Venna Melinda tidak mengalami kerugian dengan melakukan pencabutan gugatan perceraian ini. Kedua belah pihak masih tetap sama, ingin melakukan perceraian.
"Nggak ada sama sekali karena dua-duanya kan ingin cerai. Kecuali salah satunya nggak pengin cerai, baru ada kerugian. (Perbedaannya apa gugatan Venna dan Ferry) Beda sebenarnya, kalau dari versi perempuan kan gugatan cerai, kalau dari suami kan cerai talak," sambungnya.
Isi permohonan cerai talak Ferry Irawan dinilai memberatkan Venna Melinda. Sebab Ferry tidak mencantumkan masalah KDRT. Karena itu, Venna Melindamenggugatnya dengan masalah KDRT.
"(Pihak Ferry Irawan ingin cerai) Betul, kita juga setuju sih, intinya Mbak Venna nggak keberatan atas gugatan tersebut, cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT, sedangkan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim. Nanti kita juga akan gugat masalah KDRT juga di gugatannya Pak Ferry," jelas Noor Akhmad.
Nantinya baik pihak Venna Melinda maupun Ferry Irawan akan melakukan mediasi. Sidang cerai keduanya akan digelar lagi pada 9 Maret 2023.
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di detikHot dan ditulis ulang oleh Genis Naila Alfunafisa peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dil/sip)