Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran miras oplosan di Wonokromo. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mendatangi rumah YS (40), warga Brajan, Wonokromo.
"Setelah melakukan penggeledahan di rumah YS, polisi mendapati ratusan miras oplosan yang tersimpan di dalam lemari," kata Jeffry kepada wartawan, Senin (27/3/2023) malam.
Jeffry menjelaskan barang bukti yang disita berupa miras oplosan jenis AL 110 botol, 20 botol minuman energi, dan dua galon sebagai wadah untuk mencampur bahan-bahan tersebut.
"Dari pengakuannya, YS memproduksi miras jenis AL secara mandiri dan dijual di rumahnya secara tertutup," ujarnya.
YS lalu dibawa ke Polsek Pleret beserta barang bukti miras oplosan buatannya. Kini YS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini YS masih dalam pemeriksaan di Polsek Pleret," ucapnya.
Jeffry menambahkan Polres Bantul bakal menggeber razia miras oplosan. Tujuannya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan serta mencegah timbulnya korban jiwa akibat miras oplosan seperti di Kapanewon Jetis, Bantul, beberapa waktu lalu.
(dil/aku)