Seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) di Batang, melaporkan gurunya sendiri ke polisi, dengan tudingan perkosaan. Siswi berusia 16 tahun itu mengaku diperkosa di dalam kelas.
Hanya saja, pihak sekolah membantah adanya pemerkosaan itu. Mereka mengaku telah melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa guru dan murid itu ternyata berpacaran.
"Kalau dari kami, temuan kami pendapat kami itu, tidak terjadi pelecehan, atau pemaksaan. Tidak, karena diketahui ternyata antara guru dan siswa itu terjalin hubungan asmara atau kalau istilah anak sekarang itu pacaran. Mereka pacaran dan sudah agak lama mereka satu tahunan," kata Ketua Yayasan di sekolah itu, Ahmad Sukron Sitqon, saat ditemui awak media, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal itu terungkap setelah kabar adanya perkosaan itu merebak. Pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil keduanya, untuk dimintai keterangan satu dengan yang lainnya, yang dilakukan secara terpisah.
Dari hasil temuan pihak sekolah, berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak, tidak ada kejadian perkosaan atau pelecehan bahkan persetubuhan di dalam ruang kelas.
"Dari situ kita heran kok laporannya seperti itu (perkosaan). Kemudian mengenai terjadi di sekolahan, itu kami tanyakan ke guru mengakui iya terjadi seperti itu. Tapi itu juga suka sama suka, tidak pelecehan, tidak pemaksaan dan menurut pengakuan berdua itu hanya bercumbu atau cium, tidak sampai ke berhubungan badan," ungkapnya.
Sukron menambahkan, guru yang dimaksud merupakan seorang guru honorer yang sejak Juli 2022 mengajar di sekolah itu. AS sendiri sedianya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Semarang.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi di sebuah madrasah di Batang melapor telah diperkosa oleh gurunya di dalam kelas. Perkosaan dilakukan di kelas pada November lalu, saat pelajaran telah berakhir.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut sejak Minggu Malam (26/3).
"Pada Minggu Malam (26/3), kita resmi menerima laporan dari korban dan keluarga, terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami korban," kaya Andi Fajar pada awak media.
Korban sendiri dilakukan pemeriksaan oleh petugas di unit PPA hingga sampai Senin dini hari (27/3).
"Dugaan perbuatan perkosaan, korban ada pendamping kuasa hukumnya, yang mendampingi untuk mengajukan aduan, kami selidiki dulu," tambahnya.
(ahr/apl)