Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang terkait kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Agenda dalam sidang itu adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita.
Jaksa meyakini Linda bersama-sama Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," kata jaksa dalam sidang seperti dikutip dari detikNews, Senin (27/3/2023).
Selain itu, Linda juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dilansir dari detikNews, dalam persidangan itu jaksa meyakini bahwa Linda melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Dalam kasus ini, Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Linda bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Pengakuan Linda sebagai istri siri Teddy baca halaman selanjutnya
(ahr/apl)