K (15), remaja pengendara motor Yamaha R25 yang menabrak pemotor, Vito Raditya (18), hingga tewas melakukan beberapa dugaan pelanggaran lalu lintas saat kejadian. Polrestabes Semarang masih mengusut kasus kecelakaan itu.
K saat kejadian pada 8 Maret lalu mengendarai motor R25 memboncengkan teman perempuannya. Polisi memproses kasus itu salah satunya dengan memeriksa rekaman kamera CCTV.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan beberapa pelanggaran yang terlihat dalam CCTV. Pertama yaitu K berkendara diduga melebihi batas kecepatan rata-rata di lokasi, Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampung Kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan saksi ahli terhadap kelas jalan terjadinya TKP, kecepatan maksimal 50 km/jam, diduga ini melebihi," kata Ardi di Pos Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023).
Pelanggaran yang jelas yaitu K belum memiliki SIM karena masih di bawah umur. Kemudian dalam rangkaian CCTV, terlihat K menyalip mobil pikap hitam dengan berkelok di sisi kiri, sedangkan korban menyeberang di depan mobil pikap sehingga tidak melihat K yang melaju meliuk.
"Kronologi dari bukti digital forensik. Untuk anak K melakukan mendahului kendaraan ini (pikap). Pandangan saudara Vito (korban) karena terhalang pikap tadi tidak bisa terantisipasi," jelas Ardi.
"Dari hasil CCTV dan pemeriksaan saksi terlihat anak K mendahului (pikap) dari kiri," imbuhnya soal pelanggaran yang dilakukan K.
Pelanggaran lain yaitu K dan perempuan yang dibonceng ternyata tidak menggunakan helm saat berkendara. Bahkan diduga ada pelanggaran administrasi berupa pelat nomor motor yang telat bayar pajak.
"Tidak pakai helm. Pemboncengnya juga tidak pakai," tegas Ardi.
Untuk diketahui, akibat kecelakaan tersebut, Vito meninggal dunia 20 Maret lalu setelah sempat kritis usai kejadian. Peristiwa itu ramai di media sosial karena pihak korban menuntut keadilan.
Ardi juga menanggapi soal opini yang muncul soal penanganan yang dianggap lambat. Ia menegaskan K merupakan anak di bawah umur yang proses hukumnya harus menggandeng Bapas dan PPA. Selain itu usai kejadian, pihak yang terlibat masih dalam penanganan medis karena mengalami cedera.
"Kami dari Polrestabes Semarang berikan klarifikasi terkait opini di masyarakat terkait opini lambatnya penanganan. Kecelakaan ketika terjadi, kedua pihak langsung dilakukan perawatan medis, tidak bisa dimintai keterangan. Meski ada dari keterangan saksi dan bukti CCTV, tetap butuh keterangan," jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Tanggal 16 Maret baru lakukan pemeriksaan terhadap anak K. Kebetulan di bawah umur 15 tahun. Penanganan karena anak berhadapan dengan hukum koordinasi dengan Bapas," kata Ardi.
"Per 23 Maret 2023, anak K dari status anak berhadapan dengan hukum jadi anak berkonflik dengan hukum yang akan didampingi Bapas," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini, menurut Ardi memang ada penanganan khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pada anak.
"Digarisbawahi, karena anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 32 dengan ancaman perkara tidak lebih dari 7 tahun, anak di bawah umur ini tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Simak Video "Review Yamaha New R25 2025: Upgrade-nya Gak Cuma Tampang Doang! "
[Gambas:Video 20detik]
(alg/rih)