Dua pria inisial ES (27) dan DA (28) warga Weleri, Kabupaten Kendal, ditangkap polisi karena kedapatan membawa ribuan mercon atau petasan rentengan siap edar di Kabupaten Banyumas. Keduanya berniat mengedarkan mercon di Purwokerto.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang curiga dengan mobil AA 1392 IG.
"Jadi pada hari Jumat (24/3) sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek Suzuki Carry berwarna biru diduga membawa petasan jenis rentengan," kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Sabtu (25/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi tersebut, Tim Resmob bersama Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Polresta Banyumas langsung membuntuti mobil tersebut. Sesampainya di Jalan Ovis, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, tim gabungan kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan.
"Ternyata benar saja ada dua orang pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam mobil. Mereka mengaku membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," terangnya.
Dari kedua pelaku, Polresta Banyumas mengamankan barang bukti petasan panjang tiga meter sebanyak 70 renteng, satu renteng berisi 50 petasan (total 3.500). Petasan panjang lima meter sebanyak 50 renteng, satu renteng berisi 70 petasan (total 3.500), dan mobil yang dikendarai pelaku.
"Jika ditotal ada 7.000 butir petasan," ungkap Agus.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
"Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," tutupnya.
(rih/rih)