Polres Klaten menggerebek rumah yang digunakan untuk menjual minuman keras tanpa ijin. Miras yang disita mencapai 177 botol dari berbagai merek.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menjelaskan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat. Menurutnya, pada pukul 14.00 WIB tadi ada masyarakat melaporkan ada penjual miras di Desa Kalikotes.
"Pukul 14.00 WIB ada aduan masyarakat ke Polres Klaten jika ada penjualan miras di Desa Kalikotes. TKP di rumah pelaku," ungkap Abdillah kepada detikJateng, Jumat (24/3/2023) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan, jelas Abdillah, tim Resmob Polres Klaten bergerak ke lokasi. Pukul 15.00 WIB rumah pelaku digerebek dan ditemukan bukti-bukti miras.
"Tersangka inisial SDP (29) warga Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes. Dari rumah pelaku ditemukan miras dalam kardus," kata Abdillah.
Oleh petugas, lanjut Abdillah, miras dibawa ke Mapolres Klaten. Miras tersebut ada 17 merek dengan berbagai ukuran botol.
"Ada berbagai macam merek, berbagai ukuran, termasuk ciu. Jumlah totalnya ada 177 botol miras," sebut Abdillah.
Saat ini, imbuh Abdillah, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Klaten. Pelaku dijerat dengan Perda tentang penjualan miras tanpa ijin.
"Dijerat dengan Perda Kabupaten Klaten nomor 12 tahun 2013 pasal 42 huruf c juncto pasal 54 ayat 1. Pelaku baru sekali tertangkap, dan mengaku sudah sekitar 1 tahun berjualan," pungkas Abdillah.
Abdillah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan atau memberikan informasi penyakit masyarakat. Termasuk jika menemukan indikasi tindak pidana.
"Masyarakat kami imbau untuk melapor jika ada informasi penyakit masyarakat atau tindak pidana. Tidak perlu takut," pungkas Abdillah.
(ahr/aku)