Seorang remaja di Muntilan, Magelang, terluka parah akibat luka tusuk yang dideritanya. Pelaku penusukan saat ini sudah ditangkap.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Rabu (22/3/2023). Korban ditusuk oleh pelaku bernama AW (23), warga Kulon Progo, DIY.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan saat itu terdapat permasalahan antara pelaku dan korban sehingga mereka bertemu untuk klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan korban didatangi pelaku dan teman-teman pelaku (3 orang). Karena ada bahasa yang memicu emosi dari pelaku, tanpa sepengetahuan teman-teman pelaku, ngeluarin senjata penusuk kurang lebih 15 cm langsung ditikam," kata Rifeld kepada wartawan di Polresta Magelang, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, korban yang bernama FA (17) itu ditusuk di bagian perut sebelah kanan. Setelah menusuk, pelaku langsung lari ke arah Kulon Progo.
Aksi penusukan itu diketahui warga. Kemudian warga bersama petugas Polsek Muntilan melakukan pengejaran sehingga pelaku bisa ditangkap.
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka parah. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik dan kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Jogja.
"Korban sempat dirawat di klinik daerah Muntilan, namun karena luka dalam dan butuh penanganan serius dirujuk di salah satu rumah sakit di Jogja," ujarnya.
Adapun mengenai motif penusukan, Rifeld belum memberikan penjelasan rinci. Semula sempat beredar kabar bahwa penusukan itu dilatari oleh permasalahan asmara. Namun hal itu dibantah Rifeld.
"Kalau dijelaskan masalah pribadi, yang pelaku mengklarifikasi malah dijawab kurang pas oleh korban (lalu) cekcok, karena pengaruh miras ini. Kalau asmara belum ke arah sana, bukan asmara," tegasnya.
Terkait kasus ini, kata dia, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Sajam dalam pencarian. Apabila sajam sudah kena, koordinasi dengan jaksa kemudian kita terapkan UU Darurat tahun 1961," pungkasnya.
(ahr/dil)