Gagal Bakar Mantan Istri Usai Guyur Bensin, Pria Pati Diciduk

Gagal Bakar Mantan Istri Usai Guyur Bensin, Pria Pati Diciduk

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 24 Mar 2023 15:54 WIB
Rilis kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Polresta Pati, Jumat (24/3/2023).
Rilis kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Polresta Pati, Jumat (24/3/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Seorang pria berinisial PJ (34) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menyiram mantan istrinya dengan bensin. Sebelumnya, pria itu kabur ke luar Jawa selama sekitar setengah tahun dan menjadi buron.

"Kasus yang di Sukolilo adanya penganiayaan terhadap mantan istrinya itu disiram bensin, jadi ada upaya membakar korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar saat ungkap kasus di Polresta Pati, Jumat (24/3/2023).

Onkoseno mengatakan kejadiannya bermula setelah pelaku cekcok dengan mantan istrinya. Pada Jumat (23/9/2022) pukul 21.00 WIB, pelaku datang membawa gayung yang berisi bensin. Korban saat itu sedang beristirahat di dalam kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beruntung korban langsung terbangun. Saat pelaku hendak menyalakan korek api, korban langsung menendangnya. Beruntung saat itu ayah korban mengetahui. Sehingga penyiraman bensin itu tidak sampai berujung ke peristiwa pembakaran.

"Dia cekcok dengan mantan istrinya, si suami inisial PJ melakukan penganiayaan menyiram bensin kepada istrinya pada saat itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sejak itu pelaku melarikan diri ke luar Pulau Jawa. Setelah mendapat kabar pelaku berada di wilayah Pati, polisi pun lekas menyergapnya.

Onkoseno mengaku masih mendalami motif pelaku nekat menyiram mantan istrinya. Pelaku diancam kurungan penjara lima tahun bui.

"Motifnya masih kita dalami lagi. Dia sempat melawan dan menghilang," ujarnya.

Kesempatan yang sama tersangka PJ mengaku nekat menyiram mantan istrinya karena kesal telah diceraikan.




(dil/apl)


Hide Ads