Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang digugat setelah melelang dua bidang tanah. Pemilik tanah di kawasan industri Candi Semarang itu keberatan karena ia membeli tanah itu, namun malah dilelang setelah pemilik sebelumnya pailit.
Kuasa Hukum PT Asri Raya Indonesia selaku pemilik tanah, Carolina Susanti mendatangi kantor KPKNKL Semarang karena hari ini merupakan waktu pengumuman lelang. Pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 17 Maret 2023.
"Kita sudah ajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Menggugat KPNKL karena mengabulkan objek lelang," kata Carolina kepada detikJateng, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Asri Raya Indonesia membeli tanah seluas 3,9 hektare itu sejak September 2015 dari PT RII. Kemudian PT RII ternyata dinyatakan pailit dan di bawah kendali kurator.
"Belinya Rp 160 miliar dengan pembayarannya lima tahap," kata kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia, Farida Sulistyani.
Dua bidang tanah itu ternyata masih atas nama PT RII dan masuk dalam dalam boedel pailit dan akan dilakukan lelang. Atas hal itu PT Asri Raya Indonesia mengajukan gugatan perdata terhadap kurator PT RII di PN Jakarta Selatan.
"Objek lelang masih dalam objek sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 1021/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel," jelas Farida.
Pengumuman lelang dilakukan lewat surat kabar lokal di Semarang yang terbit pada 13 Maret 2023 dan hari ini pengumuman hasil lelang. Caroline mengatakan atas hal itu pihaknya mengajukan gugatan setelah sebelumnya sudah mengajukan keberatan.
"Harusnya dibatalkan karena kita sudah keberatan. Sebelum lelang seharusnya dokumen dicek dulu," ujarnya.
Respons KPKNL Semarang
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Hukum KPKNL Semarang Agus Kurniawan merespons gugatan yang dilayangkan PT Asri Raya Indonesia itu. Dia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.
"Tiap warga negara punya hak untuk menggugat. KPKNL tentunya akan menyampaikan hal yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus kepada wartawan saat dimintai konfirmasi.
Saat ditanya soal hasil lelang dari dua tanah tersebut, Agus menyebut kedua objek itu tidak adapesertanya alias tidak laku. Terkait lelang ulang, menurut Agus tergantung apakah ada pengajuan lelang lagi.
"Nggak ada pesertanya. Selanjutnya pemohon lelang bisa ajukan lelang lagi. Jadi KPKNL sifatnya pasif," jelasnya.
(ams/dil)