Warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial AY (45) ditangkap tim Sat Reskrim Polres Purbalingga. Dia kedapatan membuat cek giro bodong yang dijual untuk aksi penipuan.
Penangkapan AY ini merupakan pengembangan dari sebuah kasus penipuan di Kecamatan Rembang, Purbalingga. Seorang warga Ciamis bernama AK ditangkap karena menipu warga Purbalingga menggunakan cek giro kosong.
Dalam penyelidikan, pelaku ternyata membeli lembaran cek giro bodong itu dari AY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini yang membantu tersangka utama untuk melakukan penipuan. Yang bersangkutan telah membuat 176 cek palsu senilai Rp 10.562.000.000 untuk pelaku utama," kata Suyanto dalam press rilis di Polres Purbalingga, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya pembuatan cek palsu tersebut dilakukan antara tahun 2016 hingga 2020. Cek tersebut diserahkan kepada tersangka utama, untuk melakukan penipuan terhadap korban.
"Dari kejahatan tersebut, AY menerima keuntungan sebesar Rp 1,2 Miliar," terangnya.
Untuk tersangka AY menurut polisi cukup licin. Sebab pengejaran yang dilakukan di beberapa tempat selalu gagal dan dapat lolos. Hingga akhirnya ia bisa diamankan pada Kamis (9/3/2023).
"Tersangka dapat diamankan setelah dilakukan pengejaran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan dan Cirebon. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Banjarnegara, pada Kamis 9 Maret 2023," jelasnya.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial, satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro, dan transaksi finansial dari perbankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman yaitu empat tahun kurungan penjara.
(ahr/dil)