Usai Jenguk David di RS, Kajati DKI: Ini Penganiayaan Berat!

Nasional

Usai Jenguk David di RS, Kajati DKI: Ini Penganiayaan Berat!

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 23:34 WIB
Konpers Kajati DKI Reda Manthovani
Kajati DKI Reda Manthovani. Foto: Rumondang/detikcom.
Solo - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menjenguk David Ozora (17) di Rumah Sakit (RS) Mayapada. Usai melihat kondisi David yang masih dalam perawatan, Reda menyebutkan jika korban mengalami penganiayaan berat. Kondisi David juga menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

"(Kondisi David) jelas itu jadi pertimbangan. Karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung," kata Reda kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) dilansir detikNews.

Reda menuturkan kondisi David berangsur membaik. Meski begitu, dia menegaskan apa yang dialami David merupakan penganiayaan berat.

"Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernapasan sudah baik, tensi udah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat," tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai point tuntutan yang akan diajukan jaksa, Reda menjawab akan mengupayakan hak-hak korban. Mulai dari tuntutan materiil hingga immateriil.

"Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak-hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil. Akan kami upayakan untuk itu, selain tadi pemidanaan," imbuhnya.

Reda mengatakan, Kejati DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Mario Dandy (19) dan AG (15). Bahkan, kata dia, berkas perkara AG sudah diterima dan sedang diteliti oleh kejati.

"(Waktu meneliti berkas perkara AG) 7 hari selesai. Misalkan udah lengkap P21, bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April dah bisa," imbuhnya.

Lebih lanjut Reda menuturkan perkara yang lebih dulu disidangkan merupakan perkara yang berkasnya masuk terlebih dahulu. Adapun berkas perkara AG masuk lebih dulu, sebab yang bersangkutan masih berstatus sebagai anak.

"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak, karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," jelasnya.




(apl/apl)


Hide Ads