Menurut pihak Mario Dandy Satriyo (20), langkah Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) membuat laporan terkait pencemaran nama baik itu tidak tepat. Kuasa hukum Mario memperingatkan pihak Amanda bahwa laporan itu punya konsekuensi bagi mereka.
"Iya sangat tidak tepat," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas saat dihubungi, Kamis (16/3/2023), dikutip dari detikNews.
Dolfie menilai pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan pihak Amanda itu salah sasaran. Dia juga heran apa dasar Amanda melaporkan Mario.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaku kuasa hukum Mario, Dolfie menyampaikan keterlibatan Amanda sebagai pembisik 'perbuatan tidak baik' David terhadap AG itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
"Kita hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam BAP klien kami. Memang ada seperti itu, apa yang kita cemarkan? Kalau ditanya hal itu kita sampaikan berdasarkan keterangan yang disampaikan klien kami, itu saja," ujarnya.
Dolfie menyatakan pihaknya pun siap menghadapi laporan tersebut. Dia juga memperingatkan pihak Amanda soal laporan itu bisa berdampak pada mereka sendiri.
"Nggak ada masalah, akan kita hadapi, ini kan proses hukum yang kita sampaikan ini bagian dari proses hukum. Konsekuensinya kita lihat apakah benar laporan mereka itu, kalau tidak benar tentu ada konsekuensi hukum buat mereka," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Tujuannya untuk mempertanyakan laporannya terhadap Mario Dandy, Shane, dan AG.
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Laporan pihak Amanda itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Enita mengatakan Amanda kini menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut. "Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," jelasnya.
(dil/ams)











































