Nasional

Tepis Jadi 'Pembisik', Amanda Polisikan Mario Dandy, Shane dan AG

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 12:24 WIB
Foto: Anastasia Pretya Amanda berbaju putih datangi Mapolda Metro Jaya. (Wildan Noviansah/detikcom)
Solo -

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) yang sebelumnya disebut-sebut sebagai 'pembisik' dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) melapor ke polisi. Amanda melaporkan Mario, Shane Lukas, dan AG.

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Enita mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya sudah menyerahkan barang bukti kepada pihak penyidik. Namun dia belum memerinci pasti barang bukti tersebut.

"Barang bukti sudah kita serahkan kepada penyidik," ujarnya.

Enita mengatakan, Amanda saat ini tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut. "Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," imbuhnya.

Munculnya Nama Amanda

Untuk diketahui, nama APA disebut pertama kali oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (24/2). Ade menyebut Mario Dandy mendapatkan informasi seputar 'perbuatan tidak baik' yang dilakukan David ke pacarnya, AG, hingga memicu aksi penganiayaan.

Ternyata informasi itu, jelas Ade, didapat Mario Dandy dari Amanda. Hal ini membuat nama Amanda ramai dibicarakan khususnya di media sosial hingga media massa.

Amanda sudah diperiksa polisi pada Februari dan 2 Maret 2023. Amanda akan dijadwalkan kembali oleh polisi untuk diperiksa.

"Kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya. Akan kami panggil kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/3).

Hengki mengatakan pihaknya akan menjalankan asas setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law). Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan di Polres Metro Jaksel.

"APA ini sudah diperiksa saat di Jakarta Selatan. Kami sampaikan sekali lagi equality before the law. Semua sama di mata hukum," ucapnya.

Klaim Mario Dandy soal Amanda

Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas, mengaku tidak masalah jika Amanda membantah hal itu. Namun, ia menegaskan bahwa keterangan soal Amanda yang menjadi 'pembisik' itu dituangkan Mario Dandy dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dolfie mengklaim kliennya sudah berkata jujur saat ditanya penyidik soal sosok pembisik tersebut. Ia tidak mempermasalahkan bantahan dari pihak Amanda.

"Silakan saja mereka mau ngomong apa, biarlah penyidik yang nanti akan menyimpulkan. Klien saya menceritakan apa adanya, dapat cerita itu dari mana ya dari apa," ujar Dolfie Rompas, saat dihubungi, Senin (13/3).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(rih/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork