KPK menerima tembusan dokumen dugaan transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kekayaan Rafael Alun pada tahun 2013 silam disebut melebihi Dirjen Pajak saat ini.
Dikutip dari detikX, Kamis (16/3/2023), PPATK saat itu merespons permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan transaksi janggal Rafael Alun. Permintaan itu disampaikan pada Mei 2012.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan adanya dokumen transaksi janggal Rafael tersebut. Namun, saat itu, KPK belum bisa melakukan tindak lanjut lantaran Rafael belum menjabat eselon III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, kata Pahala, tidak punya kewenangan memeriksa pejabat eselon II ke bawah.
Kekayaan Rafael Alun saat 2013 Sudah Tembus Rp 21 M
Saat itu, Rafael Alun masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2013, Rafael sudah memiliki kekayaan senilai Rp 21 miliar. Jumlah tersebut lebih besar ketimbang kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo saat ini, yang hanya Rp 14,45 miliar.
Setelah menjabat eselon III sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II, Rafael tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 56,1 miliar. Tak sampai di situ, KPK menduga nilai kekayaan Rafael yang dilaporkan dalam LHKPN ini masih jauh dari nilai kekayaan aslinya.
Dugaan nilai kekayaan tidak wajar itulah yang akhirnya membuat KPK turun gelanggang memeriksa Rafael. Transaksi janggal dari rekening Rafael dan istrinya pada 2003-2011, kata Pahala, bakal dijadikan dasar untuk mencari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pada saat ini kami perhitungkan dalam pemeriksaan, tapi polanya saja yang kami ambil," kata Pahala pada Rabu, 1 Maret 2023.
Baca juga: Habis Gayus, Terbitlah Rafael Alun |
(sip/sip)