Psikolog Forensik Dalami Niat Jahat Mario Dandy dan Shane Lukas

Nasional

Psikolog Forensik Dalami Niat Jahat Mario Dandy dan Shane Lukas

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 11:59 WIB
Polda Metro Jaya menggelar ekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Ini detik-detik reka ulang penganiayaannya.
Polda Metro Jaya menggelar ekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Foto: Pradita Utama
Solo - Psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) akan kembali memeriksa Mario Dandy Satriyo (20) dan rekannya Shane Lukas (19) hari ini. Apsifor akan mendalami psikologi keduanya terkait rencana penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17).

"Hari ini saatnya Apsifor melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi tersangka SL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023), dikutip dari detikNews.

"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuh Trunoyudo.

Menurut, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Hal itu dibuktikan dari perbuatan dan ucapannya, seperti 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati'.

"Saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," sambungnya.

Mario juga mengucapkan kata-kata tentang dirinya yang tak takut membuat anak orang mati.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.

Pada awal pemeriksaan, Hengki menjelaskan penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. "Namun penyidikan kami ini berkesinambungan," kata Hengki.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang melibatkan forensik digital, kepolisian menemukan fakta baru. Fakta-fakta itu mengungkap bukti-bukti sehingga Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat pasal yang lebih berat. Status AG (15) juga dinaikkan dari saksi anak menjadi pelaku anak.


(dil/ams)


Hide Ads