Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merupakan teman satu angkatan Rafael Alun Trisambodo di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Berikut profil Alexander Marwata.
Dikutip dari detikNews, Rabu (15/3/2023), KPK telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun. Namun, ICW menyebut ada potensi benturan kepentingan karena Rafael satu angkatan dengan Alexander.
"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dikutip dari detikNews.
Profil Alexander Marwata
Alexander lahir di Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967. Alexander menempuh pendidikan di SD Plawikan I Klaten, SMP Pangudi Luhur Klaten, SMAN 1 Jogja.
Kemudian, dia melanjutkan pendidikan di D4 Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.
Perjalanan Karir Alexander Marwata
Alexander lama berkarir di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak 1987-2011 atau selama 24 tahun. Pada 2010, Alexander menjabat sebagai Kepala Divisi Yankum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta.
Kemudian, pada tahun 2012, Alexander menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat sekaligus Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM. Pada tahun yang sama, dia juga mulai menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta dan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ICW: Ada Potensi Benturan Kepentingan Penyelidikan KPK Terhadap Rafael Alun
ICW menyebut ada benturan kepentingan dalam proses penyelidikan KPK terhadap Rafael, karena mantan Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut satu angkatan dengan Alexander. Hal ini disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhan.
Kurnia mengatakan ada potensi benturan kepentingan. Dia meminta Alexander secara terbuka menyampaikan potensi benturan kepentingan itu.
"Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," katanya.
ICW juga meminta peran aktif Dewas KPK. Dia meminta Dewas KPK menelusuri temuan tersebut hingga memastikan posisi Alexander Marwata dan Rafael yang satu almamater tidak akan memengaruhi proses penyelidikan.
"Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," ucap Kurnia.
(aku/apl)