KPK menerima dokumen dugaan transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo dari Pusat Pelaporan dan Aanalisis Transaksi Keuangan (PPATK). Seorang pegawai KPK sumber detikX mengatakan Rafael Alun sangat lincah.
"Dia (Rafael) itu lincah banget, setiap hari ada saja transaksi," kata sumber, pegawai KPK yang mengetahui isi dokumen itu, pekan lalu, demikian dikutip dari detikX, Selasa (14/3/2023).
Soal dokumen dugaan transaksi janggal Rafael itu merupakan respons PPATK atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Mei 2012. KPK menerima tembusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi surat tersebut berupa transaksi dari tiga rekening Rafael dan dua rekening istrinya selama periode 2003-2011.
Sumber ini mengungkap Rafael pernah dipanggil oleh Kejagung dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti hasil laporan dari PPATK. Namun tindak lanjut dari hasil pemanggilan itu belum jelas sampai sekarang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah belum menjawab permintaan konfirmasi kami sampai artikel ini diterbitkan pada Selasa 14 Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemanggilan itu.
"Saya belum dapat info itu," tulis Ketut melalui pesan singkat kepada detikX.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan adanya dokumen transaksi janggal Rafael tersebut. Namun saat itu, kata Pahala, KPK belum bisa melakukan tindak lanjut lantaran Rafael belum menjabat eselon III.
Pahala mengatakan KPK tidak punya kewenangan memeriksa pejabat eselon II ke bawah.
Saat itu Rafael Alun masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2013, Rafael sudah memiliki kekayaan senilai Rp 21 miliar.
Angka itu jauh lebih besar ketimbang kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo saat ini, yang hanya Rp 14,45 miliar.
Baca juga: Habis Gayus, Terbitlah Rafael Alun |
Setelah menjabat eselon III sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II, Rafael tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 56,1 miliar. KPK menduga nilai kekayaan Rafael yang dilaporkan dalam LHKPN ini masih jauh dari nilai kekayaan aslinya.
Dugaan nilai kekayaan tidak wajar itulah yang akhirnya membuat KPK memeriksa Rafael. Transaksi janggal dari rekening Rafael dan istrinya pada 2003-2011, kata Pahala, bakal dijadikan dasar untuk mencari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(sip/sip)