Sindikat perdagangan orang yang menjerat 48 orang korban untuk jadi PSK di Tretes, Prigen, Pasuruan, dibongkar kepolisian. Lima pelaku yang terdiri dari dua muncikari dan penjaga wisma ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir detikJabar, Selasa (14/3/2023), dua muncikari itu adalah Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41). Sedangkan penjaga wisma yang ditangkap ialah Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58), dan Prima Ivandi (38).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti membeberkan modus muncikari memaksa 48 perempuan itu agar mau melayani syahwat para pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta bujuk rayu muncikari kepada para 48 perempuan korbannya.
1. 48 Korban dari Jatim dan Jabar
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan 48 korban dari kasus perdagangan manusia ini dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Mereka mau menerima pekerjaan ini karena iming-iming dari muncikari yang menggiurkan.
2. Korban Diiming-imingi Jadi LC
Farouk menambahkan, para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang nantinya akan menghasilkan banyak uang. Para wanita itu pun tertarik karena si muncikari berjanji akan memberikan gaji Rp 3-5 juta.
"Modus pelaku memberi gaji uang jumlah besar kepada korban, antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta ketika mau kerja dengan mereka," ujar Farouk, saat merilis penangkapan muncikari Tretes, di Mapolres Pasuruan, Senin (13/3/2023), dikutip dari detikJabar.
3. Dipaksa Jadi PSK, Dijebak Utang
Selama menjadi pemandu lagu, para korban juga diminta si muncikari untuk melayani para pria hidung belang. Muncikari menjebak para korbannya dengan sejumlah utang, agar korban mau menuruti keinginannya.
"Mereka diiming-imingi uang lalu dijerat juga dengan utang. Mereka dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur," ungkap Farouk.
Para korban itu dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu selama kurang lebih 7 bulan. Kini ke-48 wanita korban perdagangan manusia itu telah dipulangkan dan mendapatkan pembinaan dari instansi pemerintah terkait.
"Itu pengakuan dari pelaku, tapi kami perlu pendalaman lebih lanjut dengan mengklarifikasi para korban dan mengroscek dengan bukti yang diamankan," jelasnya.
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di detikJatim dan ditulis ulang oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dil/rih)