Modus Sesat Muncikari Pasuruan Paksa 48 Perempuan Jadi PSK di Tretes

Round-Up

Modus Sesat Muncikari Pasuruan Paksa 48 Perempuan Jadi PSK di Tretes

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 14 Mar 2023 10:46 WIB
Komplotan muncikari di Pasuruan dihadirkan dalam press release di Polres Pasuruan
Komplotan muncikari di Pasuruan dihadirkan dalam press release di Polres Pasuruan (Muhajir Arifin/detikJatim/file)
Pasuruan -

Polisi membongkar sindikat perdagangan orang di Tretes, Prigen, Pasuruan. 5 pelaku yang terdiri dari 2 muncikari dan penjaga wisma memiliki modus untuk menyesatkan para perempuan itu menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes.

Dalam kasus perdagangan orang ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia. Mereka yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41) yang merupakan mucikari serta Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58) dan Prima Ivandi (38) yang berprofesi penjaga wisma.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti membeberkan modus muncikari memaksa 48 perempuan itu mau melayani syahwat para pria hidung belang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farouk menambahkan, para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Awalnya korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang menghasilkan banyak uang.

Para perempuan ini pun tertarik karena muncikari mengiming-imingi dengan bayaran yang tinggi. Gajinya pun hingga mencapai Rp 5 juta.

ADVERTISEMENT

"Modus pelaku memberi gaji uang jumlah besar kepada korban, antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta ketika mau kerja dengan mereka," ujar Farouk, saat meliris penangkapan mucikari Tretes, di Mapolres Pasuruan, Senin (13/3/2023).

Selama bekerja sebagai pemandu lagu, ternyata mereka juga diminta untuk melayani pria hidung belang. Supaya korban mau menuruti keinginan pelaku, mereka dijerat dengan utang.

"Mereka diiming-imingi uang lalu dijerat juga dengan utang. Mereka dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur," ungkapnya.

Sedangkan para korban yang telah dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu telah berjalan kurang lebih dari 7 bulan. Saat ini, ke-48 perempuan korban perdagangan manusia dipulangkan untuk diberikan pembinaan instansi pemerintah terkait.

"Itu pengakuan dari pelaku, tapi kami perlu pendalaman lebih lanjut dengan mengklarifikasi para korban dan mengroscek dengan bukti yang diamankan," jelasnya.




(hil/dte)


Hide Ads