Prostitusi Online MiChat Purwokerto Dibongkar, Ternyata Segini Tarifnya

Prostitusi Online MiChat Purwokerto Dibongkar, Ternyata Segini Tarifnya

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 14 Mar 2023 12:16 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi. (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Banyumas -

Kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas berhasil dibongkar oleh tim Satreskrim Polresta Banyumas. Polisi membeberkan tarif kencan online yang dipatok para pelaku.

"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan kemudian pelaku keluar dari kamar," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

Usai tamu selesai dilayani, pelaku kembali ke kamar untuk mendapat bagian dari setiap transaksi. "Setelah itu, pelaku menerima upah jasa operator dari korban antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap satu kali melayani tamu," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan pelaku dan korban, petugas berhasil mengamankan barang bukti enam unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi, kunci akses kamar hotel dan uang tunai dengan total Rp 4 juta.

Agus menyebut dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah menetapkan enam orang tersangka sebagai muncikari. Sementara lima orang perempuan sebagai saksi korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus prostitusi melalui aplikasi Michat yang terjadi di wilayah Kota Purwokerto. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan enam mucikari.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan kasus tersebut terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

"Kami mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara open BO melalui aplikasi MiChat," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (14/3).




(aku/sip)


Hide Ads