Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) berurusan dengan polisi usai diduga menjadi pengedar narkoba. Polisi menyebut RD yang masih duduk di bangku SMP ini juga mengendalikan pengedar usia dewasa.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, seperti dilansir detikJabar, Selasa (14/3/2023).
RD ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3). Penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap RD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Edwar.
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Satu fakta lainnya terungkap, ternyata RD merupakan anak dari pedangdut Lilis Karlina. Hal ini berdasarkan konfirmasi detikJabar kepada anggota polisi dari Satnarkoba.
"Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina," ujar anggota polisi itu yang enggan diberitahukan identitasnya, Selasa (14/3).
(aku/rih)