Prostitusi Online di Purwokerto Terungkap, 6 Muncikari Diringkus!

Prostitusi Online di Purwokerto Terungkap, 6 Muncikari Diringkus!

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 14 Mar 2023 11:04 WIB
Enam pria yang diduga sebagai muncikari prostitusi online diamankan tim Sat Reskrim Polresta Banyumas di wilayah kota Purwokerto, Maret 2023.
Enam pria yang diduga sebagai muncikari prostitusi online diamankan tim Sat Reskrim Polresta Banyumas di wilayah kota Purwokerto, Maret 2023. Foto: dok. Polresta Banyumas
Banyumas -

Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas membongkar kasus prostitusi online di wilayah kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Enam muncikari ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi mengatakan kasus itu terjadi di sebuah hotel di wilayah Jalan Merdeka, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

"Kami mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara open BO melalui aplikasi MiChat," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (14/3/23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku itu berinisial MA (22) dan RH (26), warga Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi. Lalu FA (19) warga Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur. I (23) warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat. LW (23) warga Desa Karangtengah, Baturraden, dan FA (24) warga Desa Sokaraja Kulon, Sokaraja, Banyumas.

"Pada Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapat informasi di kamar hotel di Jalan Merdeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana prostitusi online," ujar Agus.

ADVERTISEMENT

Berbekal informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas mendatangi hotel tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek ke kamar nomor 369 di lantai 3. Saat itu polisi menemukan pelaku dan korban sedang berada di dalam kamar.

"Setelah kita interogasi terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada di kamar lain," ungkap Agus.

Menurut Agus, modus yang digunakan pelaku yaitu menggunakan aplikasi perpesanan. Mereka menggunakan nama akun perempuan yang menarik untuk menggaet pria hidung belang.

Setelah ada pria yang akan memesan melalui akun itu, mereka membuat kesepakatan harga. Pria pemesan jasa prostitusi itu kemudian diminta ke kamar hotel yang telah disediakan pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang atau kekerasan seksual.

Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.




(dil/aku)


Hide Ads