Ditangkap! Anak Pedangdut Lilis Karlina Usia 15 Tahun Edarkan Narkoba

Nasional

Ditangkap! Anak Pedangdut Lilis Karlina Usia 15 Tahun Edarkan Narkoba

Tim detikcom - detikJateng
Selasa, 14 Mar 2023 10:27 WIB
A blurred police car in the background behind yellow crime scene tape.
Foto Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/aijohn784)
Solo -

Anak penyanyi dangdut senior Lilis Karlina, inisial RD diamankan Polres Purwakarta. Remaja berusia 15 tahun itu ditangkap terkait kasus narkoba.

Dilansir detikHot, Selasa (14/3/2023), RD saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan penangkapan terhadap RD dilakukan pada Minggu (12/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota (Satres Narkoba Polres Purwakarta) melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng itu. Ya, dengan tersangka yang usia 15 tahun ini terus terang sangat miris," kata Edwar dikutip dari detikHot yang mengutip CNN Indonesia, Selasa (14/3/2023).

Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 925 butir obat Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl. Obat-obatan itu termasuk jenis yang dilarang beredar atau diedarkan secara bebas di masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi tersangka mengaku memperoleh obat-obatan itu melalui seseorang berinisial I via daring. Kemudian ia kembali menjual obat-obatan itu.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Purwakarta.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," pungkas Edwar.

Hingga saat ini Lilis Karlina belum memberikan komentar mengenai penangkapan anaknya tersebut.

Dilansir detikHot yang melihat dari tayangan CNN Indonesia, Selasa (14/3), tampak Lilis Karlina berkunjung ke Polres Purwakarta dengan mengenakan pakaian hitam. Ia menutupi wajahnya dan pergi begitu saja meninggalkan Polres Purwakarta tanpa sepatah kata.

Mengutip detikJabar, polisi sudah melakukan konferensi pers pada Senin (13/3). RD tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur, namun I (26) yang merupakan anak buah dari RD ditampilkan ke publik.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," ucap Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.

Artikel ini tayang di detikHot dan ditulis ulang oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Kampus Merdeka di detikcom.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads