Heboh Harta Tak Wajar Rafael Alun, Pakar: di Berbagai Negara Bisa Dipenjara

Nasional

Heboh Harta Tak Wajar Rafael Alun, Pakar: di Berbagai Negara Bisa Dipenjara

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 13 Mar 2023 21:03 WIB
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Harta kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, jadi sorotan. Menurut pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe, proses hukum Rafael Alun terkendala oleh pidana asal sebelum tindakan pencucian uang.

Dilansir detikNews, Dalimunthe mengatakan sebetulnya harta kekayaan Rafael Alun bisa diusut dengan aturan pidana illicit Enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Namun, menurut dia, Indonesia belum punya aturan itu.

"Kalau mau kasus Rafael Alun Trisambodo diproses, temukan dulu pidana asalnya (predicate crime). Kalau nggak ada, nggak bisa ada TPPU. TPPU itu pidana lanjutan (following crime), nggak bisa berdiri sendiri. Temukan dulu predicate crime-nya baru proses TPPU," kata Dalimunthe dalam keterangannya, Senin (13/3/2023), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam situs antikorupsi.org yang dikutip detikNews, illicit enrichment merupakan kekayaan yang didapatkan secara tidak sah. Persoalan illicit enrichment ini sudah diatur dalam Pasal 20 UNCAC (konvensi antikorupsi). Indonesia termasuk peserta konvensi tersebut.

"Di berbagai negara tindakan Rafael ini bisa dipidana penjara, namanya illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Argentina sejak tahun 60-an, India juga sudah lama," jelas Dalimunthe

ADVERTISEMENT

"Sekarang sudah lebih dari 40 negara di dunia yang mempidanakan illicit enrichment. China termasuk negara yang gencar mempidanakan pejabat yang memiliki harta tidak wajar atau tidak sah," imbuh dia.

Menurut Dalimunthe, Indonesia sudah direkomendasikan untuk memiliki terkait aturan tersebut.

"Sebenarnya sejak 2003 Indonesia sudah direkomendasikan untuk mempidanakan illicit enrichment, karena sudah ratifikasi UNCAC (konvensi antikorupsi). Di pasal 20 disebut tentang pemidanaan illicit enrichment," terangnya.

Tapi sampai sekarang Indonesia belum punya aturan tersebut. Dalimunthe menyarankan agar Indonesia mulai membuat aturan pidana soal memperkaya diri secara tidak sah itu sebagai pidana asal pencucian uang.

"Kalau di negara lain, perbuatan Rafael bisa dipidana. Jadi banyak negara saat ini sudah melaksanakan pemidanaan terhadap illicit enrichment, singkatnya peningkatan kekayaan pejabat secara tidak wajar dan tidak sah," tegasnya.

"Pidana ini sebenarnya amanah UNCAC, konvensi antikorupsi, yang juga sudah diratifikasi Indonesia. Jadi prinsipnya pejabat yang punya harta tidak wajar, terus tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya, maka bisa dipidana. Illicit enrichment juga jadi pidana asal pencucian uang," pungkasnya.




(dil/ahr)


Hide Ads