Dendam Pernah Dipukuli, Pria di Bantul Keroyok-Peras Korban Rp 5 Juta

Dendam Pernah Dipukuli, Pria di Bantul Keroyok-Peras Korban Rp 5 Juta

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Sabtu, 11 Mar 2023 13:08 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok.Detikcom
Bantul -

Seorang pria berinisial ID (28) babak belur dikeroyok tiga orang di wilayah Plesedan, Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul. Tak hanya itu, ID juga diminta uang Rp 5 juta. Gegaranya salah satu pengeroyok itu dendam lantaran pernah dipukuli ID.

Tiga pengeroyok itu ialah S (34) alias Kemol, S (32) alias Sutik, dan GDS (29). Ketiganya sudah ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kejadian bermula saat pelaku Sutik menelepon korban untuk diajak bertemu di selatan Pos Lantas Piyungan, Senin (6/3/). Sesampainya di lokasi, tiga pelaku ternyata telah menunggu korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya korban diajak ke taman wisata daerah Plesedan. Setelah sampai di tempat tersebut korban dikeroyok ketiga pelaku. Pengeroyokan itu dilakukan dengan dipukul tendang secara bergantian," kata Jeffry kepada detikJateng, Sabtu (11/3/2023).

Setelah mengeroyok, salah satu pelaku yakni Sutik meminta uang Rp 5 juta kepada korban. Hal itu sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan korban pada tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka-luka di wajah dan tubuhnya.

"Pelaku minta uang damai karena setahun yang lalu korban pernah memukul salah satu pelaku," ujar Jeffry.

Kemudian korban menelepon istrinya dan menyuruh menyiapkan uang Rp 5 juta. Selanjutnya, pelaku GDS mengambil uang tersebut di depan salah satu SMP negeri di Piyungan. Setelah itu korban diperbolehkan pulang oleh ketiga pelaku.

Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada istrinya. Istri korban lalu melapor ke Polsek Piyungan. Hasilnya, uang Rp 5 juta milik korban dikembalikan Rp 4 juta.

"Pada awalnya korban dan salah satu pelaku membuat pernyataan damai, tapi berlanjut karena korban takut diancam salah satu pelaku," katanya.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menciduk ketiga pelaku pada Rabu (8/3) di rumah masing-masing. Para pelaku mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi bahwa Kemol dan Sutik mengaku kalau sudah memukuli korban secara bersama-sama dengan tangan kosong beberapa kali," ungkap Jeffry.

"Mereka juga mengaku telah meminta uang damai sebesar Rp 5 juta, tapi setelah terjadi kesepakatan uang dikembalikan Rp 4 juta," imbuh dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Piyungan. Ketiganya terancam dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 368 KUHP.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads