Salah seorang terpidana kasus suap yang menjerat Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, yakni Nurwidihartana terancam dicabut statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Jogja.
Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja itu terbukti terlibat dalam kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan sudah divonis 6 tahun penjara serta denda 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sumadi mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja terkait vonis Nurwidihartana. Namun ia mengatakan akan segera menindaklanjuti putusan PN Jogja tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami akan minta minta salinan putusan itu di pengadilan," kata Sumadi saat dihubungi wartawan, Jumat (10/3/2023).
Sumadi menjelaskan salah satu bunyi aturan yang menaungi ASN, yakni bagi yang diancam pidana lebih dari 4 tahun bisa disanksi berat. Meski begitu, Sumadi belum memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan ke Nurwidihartana.
"Sanksi berat itu kan ada kualifikasinya. (Dipecat) dengan tidak hormat, (dipecat) dengan hormat, atau dengan hormat dengan hak pensiun. Kami akan membahasnya," jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Jogja, Dedi Budiono, mengatakan saat ini pencabutan status ASN Nurwidihartana masih bersifat sementara. Namun jika salinan surat putusan pengadilan bisa segera Ia dapat, maka bisa segera menetapkan status pencabutan.
"Kalau memang nanti putusan dari PN bisa kami download hari ini, maka berdasarkan putusan itu bisa kami proses untuk pemberhentian secara tetap dari ASN," ujar Dedi, Jumat (10/3).
Hingga saat ini, Dedi menjelaskan pihaknya belum memiliki akses salinan putusan PN tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan PN untuk segera mendapatkan salinan putusan tersebut.
"Kita akan baca dulu putusan dan pertimbangannya apakah kami harus ajukan permohonan salinan itu ke PN atau kami bisa download di aplikasi mereka, kalau bisa ya langsung saja dan kalau mesti pakai surat itu akan kami surati juga berkirim," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka status ASN Nurwidihartana dicabut sementara. Sejak saat itu juga segala fasilitas berikut gaji yang melekat pada jabatan yang diemban terpidana langsung disetop.
"Semua hak dan statusnya sudah dicabut sementara. Sekarang kan putusan sudah ada dan inkracht jadi nanti melanjutkan keputusan yang sifatnya sementara itu saja," tutupnya.
(apl/sip)