Mahasiswa di Salatiga Ditangkap Usai Perkosa-Rampok Wanita 'Open BO'

Mahasiswa di Salatiga Ditangkap Usai Perkosa-Rampok Wanita 'Open BO'

Ria Aldila Putri - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 18:52 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Salatiga - Seorang mahasiswa di Salatiga berinisial W alas J (22) ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang seorang wanita penyedia jasa kencan online atau open BO. Tidak hanya memperkosa, pelaku juga mengambil harta korban sebelum melarikan diri.

"Pelaku W alias J, 22 Tahun, seorang mahasiswa, warga Longgoboma, Tolikara, Papua, alamat yang kos di Seruni, Sidorejo," ujar Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (9/3/2023).

Feria mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban seorang wanita berinisial NP (28) sepakat melakukan transaksi kencan online pada Rabu 22 Februari 2023. Keduanya lalu bertemu di SPBU Patimura Salatiga.

"Adapun kronologis kejadiannya, korban diinbox melalui akun facebooknya. Saat itu deal dengan harga Rp 800.000 kemudian korban sepakat untuk bertemu dengan pelaku di pom bensin Jalan Patimura Kota Salatiga-Boyolali," jelasnya.

Pelaku kemudian mengajak korban menuju kosnya. Namun, tak disangka pelaku justru membawa korban ke lahan kosong dan memperkosanya. Korban juga diancam akan dibunuh.

"Dengan alasan mengajak korban ke kost pelaku di Kemiri Salatiga, keduanya berboncengan sepeda motor, namun pelaku justru mengajak korban ke lahan kosong, selanjutnya pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan di dalam jok motor pelaku sehingga korban ketakutan dan terpaksa melayani pelaku di area kebun lahan kosong tersebut," lanjutnya.

Tak hanya diperkosa, pelaku juga mengambil uang dan dan telepon genggam milik korban. Pelaku lantas melarikan diri.

"Selesai menyetubuhi korban, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp 350.000 dan handphone merk Vivo Tipe Y16, setelah berhasil menggasak tas korban, pelaku meninggalkan korban di tengah lahan kosong tersebut," imbuhnya.

Korban sebenarnya sudah berusaha mengejar pelaku, namun ia terpeleset dan terjatuh. Korban lalu mendapat pertolongan dari warga sekitar.

"Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh, korban berusaha berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga," ungkapnya.

Atas perbuatan jahatnya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dan pencurian dengan kekerasan terhadap orang, sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUH Pidana dan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 penjara," pungkasnya.




(apl/rih)


Hide Ads