Adi Suganda atau Ganda (23) divonis harus membayar kerugian pada Putri atau Aurilia Putri Christyn (20) sebesar Rp 122.530.000 secara tunai. Sebab, Ganda membatalkan pernikahannya dengan Putri secara sepihak.
Dilansir detikJatim, gugatan perdata Putri terhadap Ganda di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, telah memasuki sidang putusan.
Sebelumnya, Putri menuntut ganti rugi Rp 3 miliar pada Ganda atas pelanggaran perjanjian dan pembatalan sepihak rencana pernikahan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Hakim Boy Jefry Paulus Simbring, memutuskan Ganda harus membayar kerugian pada Putri senilai Rp 122.530.000. Kerugian ini harus dibayar secara tunai.
"Selanjutnya para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immaterial ke pihak penggugat sejumlah uang Rp 122.530.000. Dan pihak tergugat dengan putusan tersebut akan melakukan upaya banding," kata ketua majelis hakim Boy Jefry Paulus Simbring Boy, Kamis (9/3/2023), dikutip dari detikJatim.
Menurut penasihat hukum Ganda, Heri Muzahidin, putusan hakim itu dianggap terlalu berat. Maka itu pihaknya akan mengajukan banding.
"Dari gugatan Rp 3 miliar lebih dari penggugat terhadap kliennya, dan diterima oleh hakim senilai Rp 122 juta, pihaknya tidak terima dan akan melajukan banding, dan akan melawan dan mencari celah hukum untuk mencari celah, demi mencari keadilan kliennya," ujar Heri seusai sidang, dikutip dari detikJatim.
Sedangkan penasihat hukum Putri, Mulyono, bersyukur atas putusan hakim.
"Alhamdulillah majelis hakim menerima sebagian dari tuntutan yang dilayangkan pihak klien kami, putusan tidak pada ganti rugi, tapi pada perbuatan melawan hukum, dan kami akan melanjutkan kasus ke pidana terkait perbuatan asusila dilakukan tergugat ke kliennya, dengan menyetubuhi sebelum menikah resmi," jelas Mulyono.
(dil/ams)